Ditemukan 31 data
11 — 1
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Asnalam bin Nigasim) dengan Pemohon II (Nuringen binti Murjasim) yang dilaksanakan tanggal 15 Maret 1990, di Dusun Landean, Desa Bilok Petung, Kecamatan Sembalun Kabupaten Lombok Timur;
- Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkan dan atau mencatatkan pernikahan tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan tempat tinggal Pemohon
14 — 2
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Nusiana bin Sarianem) dengan Pemohon II (Baiq Erma Erfiana binti Lalu Hasanudin) yang dilaksanakan pada 01 April 2013, di Dusun Batujong, Desa Bilok Petung, Kecamatan Sembalun Kabupaten Lombok Timur;
- Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkan dan atau mencatatkan pernikahan tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan tempat tinggal Pemohon I dan Pemohon
24 — 6
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Dawih bin Mistalam) dengan Pemohon II (Kenun binti Mertasim) yang dilaksanakan pada tanggal 12 Februari 2002, di Dusun Landean, Desa Bilok Petung, Kecamatan Sembalun Kabupaten Lombok Timur;
- Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkan dan atau mencatatkan pernikahan tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan tempat tinggal
10 — 1
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Mauludin bin Asnilah) dengan Pemohon II (Renita binti Sadri) yang dilaksanakan tanggal 14 Maret 2018, di Dusun Landean, Desa Bilok Petung, Kecamatan Sembalun Kabupaten Lombok Timur;
- Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkan dan atau mencatatkan pernikahan tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan tempat tinggal Pemohon
13 — 1
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Samsuddin bin Panggut) dengan Pemohon II (Asriah binti Sapik ) yang dilaksanakan pada 01 Oktober 2003, di Dusun Batujong, Desa Bilok Petung, Kecamatan Sembalun Kabupaten Lombok Timur;
- Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkan dan atau mencatatkan pernikahan tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan tempat tinggal Pemohon I dan Pemohon II; <
10 — 1
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Maad bin Amaq Sahlan) dengan Pemohon II (Jinep binti Ilok) yang dilaksanakan pada tanggal 31 Desember 2004, di Dusun Landean, Desa Bilok Petung, Kecamatan Sembalun Kabupaten Lombok Timur;
- Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkan dan atau mencatatkan pernikahan tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan tempat tinggal
15 — 1
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Syamsul Ariifin bin Amaq Wenti Pitayani) dengan Pemohon II (Sri Wahyuningsih binti Ariyah) yang dilaksanakan pada tanggal 20-Des- 19, di Dusun Dusun Landean, Desa Bilok Petung, Kecamatan Sembalun Kabupaten Lombok Timur;
- Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkan dan atau mencatatkan pernikahan tersebut pada Kantor Urusan
10 — 1
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Dilun bin Diah) dengan Pemohon II (Nuraini binti Amaq Multini) yang dilaksanakan pada tanggal 20 Maret 2016, di Dusun Batujong, Desa Bilok Petung, Kecamatan Sembalun Kabupaten Lombok Timur;
- Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkan dan atau mencatatkan pernikahan tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan tempat tinggal
14 — 3
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Jumahat bin Sadralip) dengan Pemohon II (Inu binti Sirabu) yang dilaksanakan tanggal 18 Januari 2000, di Dusun Landean, Desa Bilok Petung, Kecamatan Sembalun Kabupaten Lombok Timur;
- Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkan dan atau mencatatkan pernikahan tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan tempat tinggal Pemohon
10 — 1
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Ramapati bin Kastalip) dengan Pemohon II (Artinap binti Arsaman) yang dilaksanakan pada tanggal 02 Juli 2000, di Dusun Batujong, Desa Bilok Petung, Kecamatan Sembalun Kabupaten Lombok Timur;
- Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkan dan atau mencatatkan pernikahan tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan tempat
13 — 1
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Jitrasim bin Amaq Darmita) dengan Pemohon II (Arsanah binti Suaep) yang dilaksanakan pada 11 September 2002, di Dusun Batujong, Desa Bilok Petung, Kecamatan Sembalun Kabupaten Lombok Timur;
- Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkan dan atau mencatatkan pernikahan tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan tempat tinggal Pemohon I dan Pemohon II;
13 — 1
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Hendro bin Nawirih) dengan Pemohon II (Muhlin binti Mahnim) yang dilaksanakan pada 24 September 2017, di Dusun Batujong, Desa Bilok Petung, Kecamatan Sembalun Kabupaten Lombok Timur;
- Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkan dan atau mencatatkan pernikahan tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan tempat tinggal Pemohon I dan Pemohon II;
20 — 1
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Lalu Hasanudin bin Rumisah) dengan Pemohon II (Rusmanah binti Rayu) yang dilaksanakan pada 15 Juni 1977, di Dusun Batujong, Desa Bilok Petung, Kecamatan Sembalun Kabupaten Lombok Timur;
- Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkan dan atau mencatatkan pernikahan tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan tempat tinggal Pemohon I dan Pemohon II;
10 — 1
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Pendi bin Netanep) dengan Pemohon II (Nurpaeni binti Nuranem) yang dilaksanakan pada tanggal di 17 Februari 2012, di Dusun Landean, Desa Bilok Petung, Kecamatan Sembalun Kabupaten Lombok Timur;
- Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkan dan atau mencatatkan pernikahan tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan tempat tinggal
11 — 1
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Ratnadi bin Nudiasih) dengan Pemohon II (Isnep binti Risamin) yang dilaksanakan tanggal 21 April 2001, di Dusun Landean, Desa Bilok Petung, Kecamatan Sembalun Kabupaten Lombok Timur;
- Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkan dan atau mencatatkan pernikahan tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan tempat tinggal Pemohon
13 — 3
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Marzuki bin Mertasih) dengan Pemohon II (Sobahioah binti Amaq Makromah) yang dilaksanakan pada tanggal 18 Januari 2000, di Dusun Batujong, Desa Bilok Petung, Kecamatan Sembalun Kabupaten Lombok Timur;
- Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkan dan atau mencatatkan pernikahan tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan tempat
10 — 1
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Sudirman bin Siawi) dengan Pemohon II (Hulpiati binti Amaq Ismail) yang dilaksanakan pada tanggal 01 May 2008, di Dusun Batujong, Desa Bilok Petung, Kecamatan Sembalun Kabupaten Lombok Timur;
- Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkan dan atau mencatatkan pernikahan tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan tempat
11 — 3
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Risman bin Amaq Nyakrawati) dengan Pemohon II (Inaq Aen binti AQ Sanik) yang dilaksanakan pada tanggal 13 April 2014, di Dusun Landean, Desa Bilok Petung, Kecamatan Sembalun Kabupaten Lombok Timur;
- Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkan dan atau mencatatkan pernikahan tersebut pada Kantor Urusan Agama
27 — 1
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Dedi Muliono bin Asnalam) dengan Pemohon II (Ruspitayani binti Mustiadi) yang dilaksanakan pada 15 September 2019 di Dusun Landean Desa Bilok Petung, Kecamatan Sembalun Kabupaten Lombok Timur;
- Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkan dan atau mencatatkan pernikahan tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan tempat tinggal Pemohon I dan
12 — 1
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Dilun bin Diah) dengan Pemohon II (Nuraini binti Amaq Multini) yang dilaksanakan pada tanggal 20 Maret 2016, di Dusun Batujong, Desa Bilok Petung, Kecamatan Sembalun Kabupaten Lombok Timur;
- Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkan dan atau mencatatkan pernikahan tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan tempat tinggal