Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-06-2017 — Putus : 29-08-2017 — Upload : 29-12-2017
Putusan PN BUKITTINGGI Nomor 80_Pid_B_2017_PNBkt_Hukum_29082017_Judi
Tanggal 29 Agustus 2017 — Jaksa Pada Kejari Bkt ; Terdakwa ALFIAN Pgl. UJANG ;
669
  • Menetapkan barang bukti berupa:- Uang tunai sebesar Rp 89.00.000,00 (delapan puluh Sembilan ribu rupiah) dengan rincian uang kertas Rp 20.000,00 sebanyak 2 lembar, uang kertas Rp 10.000,00 sebanyak 3 lembar, uang kertas Rp 5.000,00 sebanyak 3 lembar dan uang kertas Rp 2.000,00 sembanyk 2 lembar.- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung duos warna hitam.- 1 (satu) unit Hp merk Nokia X2 warna merah hitam Dirampas untuk Negara.- 1 (satu) lembar kertas bukti transfer ATM tanggal 24 April 2017.- 1 (
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1(satu) Tahun dikurangi dengan masa tahanan, dengan perintah terdakwatetap ditahan.Menyatakan barang bukti :Uang tunai sebesar Rp 89.00.000, (delapan puluh Sembilan ribu rupiah)dengan rincian uang kertas Rp 20.000, sebanyak 2 lembar, uang kertasRp 10.000, sebanyak 3 lembar, uang kertas Rp 5.000, sebanyak 3lembar dan uang kertas Rp 2.000, sembanyk 2 lembar.1 (satu) unit Handphone merk Samsung duos warna hitam.1 (satu) unit Hp merk Nokia
    seterusnyakelipatannya;Bahwa pekerjaan terdakwa sehariharinya adalah berdagang;Bahwa dipersidangan diperlihatkan barang bukti kepada terdakwa danterdakwa membenarkan barang bukti tersebut.Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti kedepanpersidangan berupa:Uang tunai sebesar Rp 89.00.000,00 (delapan puluh Sembilan ribu rupiah)dengan rincian uang kertas Rp 20.000,00 sebanyak 2 lembar, uang kertasRp 10.000,00 sebanyak 3 lembar, uang kertas Rp 5.000,00 sebanyak 3lembar dan uang kertas Rp 2.000,00 sembanyk
    karena Terdakwaditahan dan penahananterhadap Terdakwadilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapbkan agarTerdakwatetap berada dalam tahanan;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut: Uang tunai sebesar Rp 89.00.000,00 (delapan puluh Sembilan ribu rupiah)dengan rincian uang kertas Rp 20.000,00 sebanyak 2 lembar, uang kertasRp 10.000,00 sebanyak 3 lembar, uang kertas Rp 5.000,00 sebanyak 3lembar dan uang kertas Rp 2.000,00 sembanyk