Ditemukan 1 data
11 — 0
berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah (PPN) Kantor Urusan Agama Kecamatan Parado
Kabupaten Bima; untuk dicatat perceraian tersebut dalam daftar yang disediakan untuk itu;
5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.691.000- (enam ratus
sembuiln