Ditemukan 1 data
KURNIAWAN HARAHAP, SH
Terdakwa:
SALIM Bin SEMINCU
47 — 0
1. Menyatakan Terdakwa SALIM Bin SEMINCU tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan niaga kegiatan usaha minyak dan gas bumi tanpa izin usaha niaga sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah
dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
3. Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Kapal Laut berwarna merah putih;
- 103 (seratus tiga) tabung gas elpiji 3 kg dengan keadaan terisi gas;
- 119 (seratus sembilan belas) tabung gas elpiji 3 kg dengan keadaan kosong;
Dikembalikan kepada Terdakwa SALIM Bin SEMINCU
Penuntut Umum:
KURNIAWAN HARAHAP, SH
Terdakwa:
SALIM Bin SEMINCU