Ditemukan 1 data
Gilang Prama Jasa
Terdakwa:
ALEXANDER EDISON ALFATUR TANJUNG Bin SEMSAILUS MARCELO LALUPUA
72 — 36
Menyatakan terdakwa Alexander Edison Alfatur Tanjung Bin Semsailus Marcelo Lalupua.
terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, dalam hal beberapa perbuatan yang masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut .
2.
Penuntut Umum:
Gilang Prama Jasa
Terdakwa:
ALEXANDER EDISON ALFATUR TANJUNG Bin SEMSAILUS MARCELO LALUPUA