Ditemukan 3 data
85 — 47 — Berkekuatan Hukum Tetap
Veri Senopel sebagai Ketua Umum AKSI Periode 20072012berdasarkan Surat Keputusan Musyawarah Nasional I AKSI NomorO9/MUNAS II/AKSI/I/2007 tanggal 28 Februari 2007 tentangPengesahan Ketua Umum/Ketua Formatur Dewan Pimpinan NasionalAsosiasi Kontraktor Konstruksi Indonesia Periode 20072012:Berdasarkan Surat Keputusan Musyawarah Nasional Il AKSI Nomor010/MUNAS II/AKSI/I/2007 tentang Susunan Pengurus Dewan PimpinanNasional Asosiasi Kontraktor Konstruksi Indonesia Tahun 20072012,Sdr.
Veri Senopel sebagai Ketua UmumAKSI:Sesuai Pasal 18 Anggaran Dasar AKSI yang mempunyai kKewenanganmengeluarkan pendapat di dalam maupun di luar untuk mewakili AKSIadalah Dewan Pimpinan Nasional AKSI secara kolektif merupakanPemegang Kekuasaan Tertinggi AKSI yang dalam hal ini adalah DewanPimpinan Nasional AKSI yang ditetapkan berdasarkan Surat KeputusanMUNAS III AKSI nomor 10/MUNAS III/2012 tentang Susunan PengurusDewan Pimpinan Nasional AKSI Periode 20122017 dimana dalamsusunan kepengurusan AKSI
tersebut Saudara Veri Senopel sebagaiKetua Umum AKSI:Tempat kedudukan AKSI sesuai dengan Pasal 2 Anggaran Dasar AKSIdulunya berkedudukan di ibukota Provinsi Riau (Pekanbaru).
kekeliruan/khilaf.Bahwa Keputusan yang timbul karena mengandung unsurunsur penipuan, kesesatan, paksaan, atau penyogokan tidaklagi merupakan keputusan yang murni dikeluarkan.Bahwa keputusan Nomor 381/KPTS/M/2015 diterbitkansebelum peraturan dasar yang menjadi dasarpenerbitankeputusan tersebut diterbitkan.Bahwa dalam penerbitan keputusan Nomor 381/KPTS/M/2015 Termohon Kasasi tidak meneliti dengan baik terhadaplegalitas Para Termohon Kasasi II Intervensi (TermohonKasasi II Intervensi 6 Saudara Veri Senopel
Arni Puspita, S.H.
Terdakwa:
Jumantoro Bin Asnara Rastam
27 — 18
Veri Senopel;
Dikembalikan kepada saksi Veri Senopel Bin Abusama.
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000.- (lima ribu rupiah);
129 — 43
Veri Senopel sebagai Ketua Umum AKSI Periode 20072012berdasarkan Surat Keputusan Musyawarah Nasional Il AKSI Nomor 09/MUNAS II/AKSI/I/2007 tanggal 28 Februari 2007 tentang PengesahanKetua Umum/Ketua Formatur Dewan Pimpinan Nasional AsosiasiKontraktor Konstruksi Indonesia Periode 20072012;Berdasarkan Surat Keputusan Musyawarah Nasional II AKSI Nomor 010/MUNAS.
Veri Senopel sebagai Ketua Umum AKSI;Sesuai Pasal 18 Anggaran Dasar AKSI yang mempunyai kewenanganmengeluarkan pendapat di dalam maupun di luar untuk mewakili AKSIadalah Dewan Pimpinan Nasional AKSI secara kolektif merupakanPemegang Kekuasaan Tertinggi AKSI yang dalam hal ini adalah DewanPimpinan Nasional AKSI yang ditetapkan berdasarkan Surat KeputusanHalaman 27 dari 106 halaman Putusan Nomor 213/G/2015/PTUNJKT.MUNAS III AKSI nomor 10/MUNAS III/2012 tentang Susunan PengurusDewan Pimpinan Nasional
AKSI Periode 20122017 dimana dalamsusunan kepengurusan AKSI tersebut Saudara Veri Senopel sebagaiKetua Umum AKSI;Tempat kedudukan AKSI sesuai dengan Pasal 2 Anggaran Dasar AKSIdulunya berkedudukan di ibukota Provinsi Riau (Pekanbaru).
Veri Senopel sebagai Ketua Umum AKSI Periode 20072012berdasarkan Surat Keputusan Musyawarah Nasional Il AKSI Nomor: 09/MUNAS II/AKSI/I/2007, tanggal 28 Februari 2007, tentang PengesahanKetua Umum/Ketua Formatur Dewan Pimpinan Nasional AsosiasiKontraktor Konstruksi Indonesia Periode 20072012;Berdasarkan Surat Keputusan Musyawarah Nasional II AKSI Nomor 010/MUNAS II/AKSI/I/2007, tentang Susunan Pengurus Dewan PimpinanNasional Asosiasi Kontraktor Konstruksi Indonesia Tahun 20072012,Sdr.
tersebut Saudara Veri Senopel sebagaiKetua Umum AKSI;Tempat kedudukan AKSI sesuai dengan Pasal 2 Anggaran Dasar AKSIdulunya berkedudukan di ibukota Provinsi Riau (Pekanbaru).