Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-03-2022 — Putus : 30-05-2022 — Upload : 29-07-2022
Putusan PN TARAKAN Nomor 90/Pid.B/2022/PN Tar
Tanggal 30 Mei 2022 — Penuntut Umum:
YAN ARDIYANANTA, S.H
Terdakwa:
ADI JOSNI anak dari SEPERNOS
675
  • MENGADILI:

    1. MenyatakanTerdakwa Adi Josni anak dari Sepersonterbukti bersalah melakukan tindak pidanaMengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan
      >.sebagaimana diatur dalam dakwaantunggal Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwaAdi Josni anak dari Sepersontersebut diatas dengan pidana penjara selama1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
    3. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
    4. Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) unitsepeda Motor Merk Kawasaki Ninja R warna Hitam dengan Nopol: KT 2789