Ditemukan 1 data
Hadi Nugroho
Tergugat:
Dori Sepnoviyanto
35 — 15
Penggugat:
Hadi Nugroho
Tergugat:
Dori SepnoviyantoHadi, diber tanda T.1;Fotocopy Print Out Pembayaran Dori Sepnoviyanto kepada Hadi Niugroho,diberi tanda T.1(1) ;Fotocopy Print Out Pembayaran Dori Sepnoviyanto kepada Hadi Niugroho,diberi tanda T.1(2) ;Fotocopy Print Out Pembayaran Dori Sepnoviyanto kepada Hadi Niugroho,diberi tanda T.1(3) ;Fotocopy Print Out Pembayaran Dori Sepnoviyanto kepada Hadi Niugroho,diberi tanda T.1(4) ;Fotocopy Print Out Pembayaran Dori Sepnoviyanto kepada Hadi Niugroho,diberi tanda T.1(5) ;Fotocopy Print Out Pembayaran
Dori Sepnoviyanto kepada Hadi Niugroho,diberi tanda T.1(6) ;Fotocopy Print Out Pembayaran Dori Sepnoviyanto kepada Hadi Niugroho,diberi tanda T.1(7) ;Fotocopy Print Out Pembayaran Dori Sepnoviyanto kepada Hadi Niugroho,diberi tanda T.1(8) ;Hal 8 Putusan Nomor 97/Pdt.GS/2019/PN Sby.10.
Fotocopy Print Out Pembayaran Dori Sepnoviyanto kepada Hadi Niugroho,diberi tanda T.1(9) ;11. Fotocopy Internet Banking, diberi tanda T.1(10);12. Fotocopy Bukti Perjanjian Dori Sepnoviyanto dengan Hypermart, diberi tandaT.2;13. Fotocopy Syaratsyarat Perdagangan (Trading Term) No. 298/11419/TT/17,diberi tanda T.2(1);14. Fotocopy Syaratsyarat Perdagangan (Trading Term) No. 298/11419/TT/17,diberi tanda T.2(2);15. Fotocopy Surat Keterangan Tempat bekerja Tergugat, diberi tanda T.3;16.
Fotocopy Permintaan Order Hypermart kepada Dori Sepnoviyanto, di beritanda T. 4;17. Fotocopy Rincian Pembayaran Hypermart kepada Dori Sepnoviyanto, di beritanda T. 5;18. Fotocopy Bukti percakapan Hypermart kepada Dori Sepnoviyanto tentangkerusakan barang, di beri tanda T.6;19.
bukti T.5 berupa Fotocopy Rincian PembayaranHypermart kepada Dori Sepnoviyanto, bukti T.6 berupa Fotocopy Bukti percakapanHypermart kepada Dori Sepnoviyanto tentang kerusakan barang, bukti T.7 berupaFotocopy Rincian Potongan Hypermart yang menyebabkan kerugian kepada DoriSepnoviyanto, ;Menimbang bahwa mengenai bukti bukti tersebut dimana Tergugat tidak dapatmenunjukan aslinya maka Hakim tidak perlu mempertimbangkan bukti tersebut danharuslah dikesampingkan ;Menimbang bahwa mengenai keterangan saksi