Ditemukan 3 data
Terdakwa:
SEPTEHAN TRI KUSUMA
20 — 4
- Menyatakan terdakwa Septehan Tri Kusuma telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa;
- 1
Terdakwa:
SEPTEHAN TRI KUSUMA
Muhammad Reza Murti, S.H
Terdakwa:
SEPTEHAN TRI KUSUMA
59 — 0
Menyatakan Terdakwa SEPTEHAN TRI KUSUMA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
5.
Penuntut Umum:
Muhammad Reza Murti, S.H
Terdakwa:
SEPTEHAN TRI KUSUMA
Terdakwa:
SEPTEHAN TRI KUSUMA
15 — 2
- Menyatakan Terdakwa SEPTEHAN TRI KUSUMA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penipuan";
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SEPTEHAN TRI KUSUMA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan ;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit laptop merk Asus warna hitam type NB Asus X441UVCi3 VGA dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha MIO Z, No Pol : P-3698-FK, No Ka : MH3SE8890GJ018509
Terdakwa:
SEPTEHAN TRI KUSUMA