Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-07-2019 — Putus : 25-07-2019 — Upload : 29-10-2019
Putusan PN MOJOKERTO Nomor 228/Pdt.P/2019/PN Mjk
Tanggal 25 Juli 2019 — Pemohon:
EKA DHIAN SEPTHARINI
243
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perubahan / perbaikan penulisan nama orang Tua pemohon dalam Akta Kelahiran Pemohon yaitu nama bapak dari H.SUKAMTO menjadi SUKAMTO dan nama Ibu dari SRI ISMIATI menjadi SUISMIATI yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan ipil Kota Mojokerto, sebagaimana Kutipa Akta kelahiran Pemohon atas nama EKA DHIAN SEPTHARINI dengan nomor : 170 / 1980 tertanggal 29 September 1980 untuk dicatat pada Register yang diperuntukan untuk itu ;

    4.

    Pemohon:
    EKA DHIAN SEPTHARINI
    PENETAPANNomor 228/Pat.P/2019/PN.Mjk.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Mojokerto yang mengadili perkara perdata permohonanpada peradilan tingkat pertama, memberikan Penetapan sebagai berikut dalampermohonan :EKA DHIAN SEPTHARINI, Lahir di Mojokerto, tanggal 14 September 1990, JenisKelamin Perempuan, Kebangsaan Indonesia, Agama Islam,Pekerjaan Swasta Alamat di Jalan Panderman 1/19 Rt.003 Rw.004Kelurahan Wates Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto;Selanjutnya diSebut
    EKA DHIAN SEPTHARINI, SE., diberitanda P1;2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) No. 3576020906066020 an. Kepala KeluargaSUKAMTO, diberi tanda P2 ;3. Fotocopy buku Nikah atas nama SUKAMTO dengan SUISMIATI, tertanggal 19Nopember 1979, diberi tanda P3 ;4. Fotocopy Kutipan Akte Kelahiran atas nama EKA DHIAN SEPTHARINI,tertanggal 29 September 1980, diberi tanda P4 ;Hal.2 dari 5 halaman5. Fotocopy Kutipan Akta Kematian, atas nama SUISMIATI tertanggal 24 Mei 2019,diberi tanda P5 ;6.
    di atas ;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat bertanda P1, P2 dan P7 sertaketerangan saksi saksi telah terbukti bahwa Pemohon bertempat tinggal di JalanPanderman 1/19 RT.003 RW.004, Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, KotaHal.3 dari 5 halamanMojokerto, karenanya Pengadilan Negeri mojokerto berwenang memeriksapermohonan ini ;Menimbang, bahwa maksud dilakukannya perbaikan Akte KelahiranPemohon agar Nama Kedua Orang Tua Pemohon yang tertulis didalam aktekelahiran Pemohon atas nama EKA DHIAN SEPTHARINI
    Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang Perubahan/Perbaikan penulisan nama orang tua Pemohon dalam Akta Kelahiran Pemohonyaitu Nama bapak dari HSUKAMTO menjadi SUKAMTO dan nama ibu dari SRIISMIATI menjadi SUISMIATI yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil KotaMojokerto, sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Pemohon atas nama EKADHIAN SEPTHARINI dengan nomor 170/1980 tertanggal 29 September 1980,untuk di catat pada register yang diperuntukkan untuk itu;4.