Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-04-2020 — Putus : 06-05-2020 — Upload : 13-05-2020
Putusan PN BATAM Nomor 472/Pdt.P/2020/PN Btm
Tanggal 6 Mei 2020 — Pemohon:
Nadia Septianingsrum
3021
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan Perubahan Nama Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 2630/TP/1995, yang semula NADIA SEPTIANINGSRUM menjadi NADIA SEPTIANINGRUM dan tempat lahir yang semula di SEMARANG pada tanggal 14 September 1988 menjadi tempat lahir di UNGARAN pada tanggal 14 September 1988;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan perubahan
    Pemohon:
    Nadia Septianingsrum
    PENETAPANNomor : 472/Pdt.P/2020/PN BtmDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Batam yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara Perdata Permohonan dalam tingkat pertama telah menetapkansebagaimana di bawah ini dalam perkara permohonan :Nadia Septianingsrum Umur 31 Tahun, pekerjaan Guru, bertempattinggal di Bida Ayu Blok K No. 15 RT 003 RW 007Kel.
    Pemohon sebagaimana tersebut di atas tertera padaIjazah = KulliyatuLMuAllimin = AlIslamiyah Pondok ModernDarussalam Gontor Ponorogo Indonesia Nomor: 1287/KMI/AIIX/1429bernama Nadia Septianingrum, tempat lahir di Ungaran pada tanggal14 September 1988 yang diterbitkan oleh Direktur KMI Pondok ModernDarussalam Gontor Ponorogo Indonesia tertanggal 1 September 2008;Bahwa Pemohon berkeinginan untuk melakukan perbaikan Nama danTempat Lahir di KTP, KK dan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon yangbernama Nadia Septianingsrum
    Saksi Ika Yuliani Bahwa saksi mengerti hadir dipersidangan sehubungan denganpermohonan tentang perbaikan nama dan tempat lahir Pemohon padaKutipan Akta Kelahiran Pemohon; Bahwa pemohon ingin memperbaiki nama dan tempat lahir Pemohon padaKutipan Akta Kelahiran Pemohon yang semula bernama NADIASEPTIANINGSRUM, tempat lahir di SEMARANG pada tanggal 14September 1988 dirubah menjadi bernama NADIA SEPTIANINGRUM,tempat lahir di UNGARAN pada tanggal 14 September 1988; Bahwa NADIA SEPTIANINGSRUM atau NADIA
    6 Penetapan Nomor: 472/Pdt.P/2020/PN BTM Bahwa saksi mengerti hadir dipersidangan sehubungan denganpermohonan tentang perbaikan nama dan tempat lahir Pemohon padaKutipan Akta Kelahiran Pemohon; Bahwa pemohon ingin memperbaiki nama dan tempat lahir Pemohon padaKutipan Akta Kelahiran Pemohon yang semula bernama NADIASEPTIANINGSRUM, tempat lahir di SEMARANG pada tanggal 14September 1988 dirubah menjadi bernama NADIA SEPTIANINGRUM,tempat lahir di UNGARAN pada tanggal 14 September 1988; Bahwa NADIA SEPTIANINGSRUM
    PonorogoHalaman 4 dari 6 Penetapan Nomor: 472/Pdt.P/2020/PN BTMIndonesia Nomor: 1287/KMI/A/IX/1429 bernama Nadia Septianingrum,tempat lahir di Ungaran pada tanggal 14 September 1988 yang diterbitkanoleh Direktur KMI Pondok Modern Darussalam Gontor PonorogoIndonesia tertanggal 1 September 2008;Menimbang, bahwa nama dan tempat lahir Pemohon pada Kutipan AktaKelahiran Nomor: 2630/TP/1995, yang diterbitkan oleh Kepala DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Semarang yang semulabernama NADIA SEPTIANINGSRUM