Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-11-2021 — Putus : 23-11-2021 — Upload : 24-11-2021
Putusan PA MARISA Nomor 242/Pdt.P/2021/PA.Msa
Tanggal 23 Nopember 2021 — Pemohon melawan Termohon
4433
    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
    2. Memberi dispensasi kepada anak Para Pemohon yang bernama Septilana Anugrah Abdullah Musa binti Abdullah Musauntuk menikah dengan seorang laki-lakiyang bernama Angki Daipontal bin Petrus Daiponta;
    3. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp280.000,00 ( dua ratus delapan puluh ribu rupiah );
    Bahwa ibu kandung dari Septilana Anugrah Abdullah Musa yangbernama Asna Kadir, sudah meninggal dunia pada tanggal 12 Septembertahun 2012, dengan melampirkan Kutipan Akta Kematian Nomor:7504.KM.290920140009 tanggal 30 September 2014;4.
    Bahwa Septilana Anugrah Abdullah Musa adalah benarbenar anakkandung dari Sumarni Musa dan Asna Kadir, namun Akta kelahiran anakPemohon sudah berubah namanya karna sejak kecil sudahtinggalbersama dengan Kakak kandung Pemohon setelah 13 hari di lahirkan;5,Bahwa pernikahan anak Pemohon akan dilaksanakan dan dicatatkan di hadapan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama KecamatanRandangan:6.
    Memberikan ijin kepada anak Pemohon bernama (Septilana AnugrahAbdullah Musa binti Abdullah Musa) untuk menikah dengan calonsuaminya bernama (Angki Daiponta bin Petrus Daiponta);3.
    Fotokopi Kutipan Akta Kematian, Nomor 7504KM290920140009, atas nama Asna Kadir, telah dinazegelen, telahdicocokkan dan telah sesuai dengan aslinya;Bukti P.3. = Fotokopi Kartu Tanda Penduduk, NIK7504034909030003, atas nama Septilana Anugrah AbdullahMusa, telah dinazegelen, telah dicocokkan dan telah sesuaidengan aslinya;Bukti P.4. = Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran, nomor25/1920/CSL/01/2004, atas nama Septilana Anugrah AbdullahMusa, telah dinazegelen, telah dicocokkan dan telah sesuaidengan aslinya
    Memberikan jjin kepada anak Pemohon bernama (Septilana AnugrahAbdullah Musa binti Abdullah Musa) untuk menikah dengan calonsuaminya bernama (Angki Daiponta bin Petrus Daiponta);Hal. 13 dari 14 Hal. Penetapan No.242/Padt.P/2021/PA.Msa3.