Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Upload : 10-06-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 542 K/PID.SUS/2011
Jaksa Penuntut Umum Pada Kejari; Julio Cesar Septorino
208 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Jaksa Penuntut Umum Pada Kejari; Julio Cesar Septorino
    PUTUS ANNomor : 542 K/Pid.Sus/2011.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :Nama : JULIO CESAR SEPTORINO ;Tempat lahir : Bogor ;Umur/Tgl Lahir : 25tahun/ 23 September 1985 ;Jenis Kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;TempatTinggal : Kampung Pakansari RT.01/RW.10,Desa Pakansari, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor ;Agama : Katolik ;Pekerjaan : Swasta ;Terdakwa berada dalam
    Perpanjangan berdasarkan Penetapan Ketua Mahkamah AgungRI u.b.Wakil Ketua Mahkamah AgungRI Bidang Yudisial No.318/2011/S.155.Tah.Sus/PP/2011/MA. tanggal 22 Februari 2011, Terdakwa diperintahkanuntuk ditahan dalam Rumah Tahanan Negara selama 60 (enam puluh)hari, terhitung sejak tanggal 23 Maret 2011 ;yang diajukan di muka persidangan Pengadilan Negeri Cibinong karena didakwa :PERTAMA :Bahwa ia Terdakwa JULIO CESAR SEPTORINO bersamasama denganSdr.
    DWI ANGGORO mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di daerah dekat Setu Cikaret dan KampungPakansari termasuk Kecamatan Cibinong, sering terjadi tindak pidanapenyalahgunaan Narkotika jenis daun ganja, selanjutnya para saksi menujuke Kampung Pakansari RT.01/RW.10 Desa Pakansari, Kecamatan Cibinong,kemudian bertemu dengan Terdakwa JULIO CESAR SEPTORINO yanggerak geriknya mencurigakan lalu para saksi melakukan interogasi lalu Terdakwa mengakui dan membenarkan telah menyimpan daun ganja keringdibawah
    diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 111 ayat (1) UndangUndang Republik IndonesiaNomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke1 KUHP.ATAUKEDUA :Bahwa ia Terdakwa JULIO CESAR SEPTORINO pada hari Jum'attanggal 16 April 2010 sekitar pukul 17.30 Wib atau sekitar waktu itu setidakHal.3 dari 11 hal.
    Menyatakan Terdakwa JULIO CESAR SEPTORINO telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut melakukanpenyalahgunaan Narkotika ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JULIO CESAR SEPTORINOdengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesarRp.800.000.000, (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabiladenda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjaraselama 3 (tiga) bulan ;3.
Register : 06-12-2021 — Putus : 14-02-2022 — Upload : 14-02-2022
Putusan PA CIBINONG Nomor 7216/Pdt.G/2021/PA.Cbn
Tanggal 14 Februari 2022 — Penggugat melawan Tergugat
2721
    1. Mengabulkan gugatan Penggugat;
    2. Menjatuhkan talak satu bain sughra dari Tergugat (Julio Cesar Septorino Bin FX. Bambang Widhiah Murti) terhadap Penggugat (Miranti Gutama Binti Gutama);
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.770.000,- (tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah);