Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-05-2016 — Putus : 21-06-2016 — Upload : 22-04-2019
Putusan PA DENPASAR Nomor 36/Pdt.P/2016/PA.Dps
Tanggal 21 Juni 2016 — Pemohon melawan Termohon
189
  • Fitriani Wilujeng Septyandini binti Agus Laksana (anak); d. Raisyah Auliya Prabaningrum binti Agus Laksana (anak); Adalah ahli waris dari almarhum Agus Laksana bin Abdul Basith;

    3. Menetapkan Pemohon I (Sri Wahyu Lestari binti Bambang Tedjo Soemantri) sebagai WALI terhadap anak bernama: RAISYAH AULIYA PRABANINGRUM binti AGUNG LAKSANA;

    4. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.166.000,- (seratus enam puluh enam ribu rupiah);

    Agama Denpasardengan Nomor 0036/Pdt.P/2016/PA.Dps. pada tanggal tersebut telahmengemukakan halhal sebagai berikut :1.Bahwa pada tanggal 09 Nopember 1986 Almarhum Agus Laksana binAbdul Basith telah menikah dengan Pemohon (Sri Wahyu Lestari bintiBambang Soemantri) berdasarkan Buku Kutipan Akta Nikah Nomor:247/04/X1/1986 tertanggal 10 Nopember 1986 dan telah dikaruniai 3(tiga) orang anak bernama :a.Paramitha Ekanandini Afriliya binti Agus laksana, perempuan lahirtanggal 18 April 1987;Fitriani Wilujeng Septyandini
    Fitriani Wilujeng Septyandini binti Agus Laksana (anak);4. Raisyah Auliya Prabaningrum binti Agus Laksana (anak); sebagai ahliwaris dari Almarhum Agus Laksana bin Abdul Basith;8. Bahwa dikarenakan anak perempuan bernama Raisyah AuliyaParabaningrum masih di bawah umur, maka mohon kepada majelis hakimyang memeriksa perkara ini agar menetapkan Pemohon (Sri WahyuLestari binti Bambang Soemantri) sebagai wali terhadap anak tersebutdalam rangka pengurusan harta warisan tersebut;9.
    Fitriani Wilujeng Septyandini binti Agus Laksana (anak);4. Raisyah Auliya Prabaningrum binti Agus Laksana (anak);Adalah ahli waris dari Agus Laksana bin Abdul Basith yang berhakmengurus dan melakukan perbuatan hukum lainnya terhadap harta warisandari Agus Laksana bin Abdul Basith tersebut sesuai ketentuan hukum;3. Menetapkan Pemohon (Sri Wahyu Lestari binti Bambang Soemantri)sebagai wali sah dari anak kandung Pemohon bernama Raisyah AuliyaPrabaningrum;3.