Ditemukan 2 data
Terdakwa:
SERICHING EMERLIN alias RICHIE
56 — 36
M E N G A D I L I:
1. Menyatakan Terdakwa Seriching Emerlin Alias Richie tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, Turut serta turut menyerahkan pemberitahuan pabean yang palsu, sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah
SERICHING EMERLIN dengan NIK 1271201812900001;
Dikembalikan kepada Terdakwa;
22. 1 (satu) buah KTP Asli NIK: 1271180107800001; Nama: SUNDRA TALAMAN yang diterbitkan di Kota Batam tanggal 23-02-2021 berlaku seumur hidup;
Dikembalikan kepada Sundra Talaman;
23. 2 (dua) lembar Bill Of Lading No.
Terdakwa:
SERICHING EMERLIN alias RICHIE
1.Dedi Januarto Simatupang, S.H
2.Zulna Yosepha Z, S.H
3.GILANG PRASETYO RAHMAN, S.H.
Terdakwa:
SUNDRA TALAMAN alias JOHAN alias ASUN
44 — 28
INV/16022024/DMS/0007, INV/16022024/DMS/0008, dan INV/16022024/DMS/0009 tanggal 16 Februari 2024 beserta Faktur Pajak, Packing List, dan PPBJ;
177. 3 (tiga) lembar Rekap Data Pembelian Handphone dari PT TELETAMA ARTHA MA & PT PRIMA PESONA PRAK kepada PT DINAMIKA MULTI SURYA;
Dipergunakan dalam perkara atas nama Seriching Emerlin Alias Richie;
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah