Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 30-05-2018 — Upload : 21-06-2018
Putusan PN GORONTALO Nomor 87/Pid.Sus/2018/PN Gto
Tanggal 30 Mei 2018 — - SERNIWATY ISHAK alias KENI
9620
  • Menyatakan Terdakwa Serniwaty Ishak alias Keni tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Kekerasan Fisik dalam Lingkup Rumah Tangga dalam dakwaan primer Penuntut Umum.2. Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan Primer penuntut Umum;3.
    Menyatakan Terdakwa Serniwaty Ishak alias Keni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Kekerasan Fisik dalam Lingkup Rumah Tangga dalam dakwaan subsider Penuntut Umum.4. Menjatuhkan pidana terhadap ia Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) hari; 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ;6.
    - SERNIWATY ISHAK alias KENI