Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 15-11-2016 — Upload : 10-01-2017
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 321/Pid.B/2016/PN Tlg
Tanggal 15 Nopember 2016 — Erlo Aprilia Serpikho;
236
  • Menyatakan Terdakwa Erlo Aprilia Serpikho tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan Mengakibatkan Luka Berat.2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan.3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.5.
    Erlo Aprilia Serpikho;
    fhNama lengkap : Erlo Aprilia Serpikho;Tempat lahir : Tulungagung;Umur/Tanggal lahir :30 Tahun/28 April 1986;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Rt 01 Rw 02 Lingkungan 8 Desa Ngunut KecamatanNgunut Kabupaten Tulungagung;Agama : Kristen;Pekerjaan : Swasta;Terdakwa Erlo Aprilia Serpikho ditahan dalam Tahanan Rutan oleh:1.2.Penyidik sejak tanggal 11 Juli 2016 sampai dengan tanggal 30 Juli 2016;Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 31 Juli 2016sampai dengan
    Menyatakan terdakwa Erlo Aprilia Serpikho telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yangmengakibatkan luka berat sebagaimana kami dakwakan alternatif kesatumelanggar pasal 351 ayat (2) KUHP;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Erlo Aprilia Serpikho dengan pidanapenjara selama 6 (enam) bulan potong masa tahanan;3.
    Senin tanggal 11 Juli 2016 sekira jam07.30 wib atau setidaktidaknya pada suatu waktu tertentu di bulan Juli 2016bertempat di pinggir jalan umum masuk lingkungan 8 Desa Ngunut Kecamatan,Ngunut Kabupaten, Tulungagung, atau setidaktidaknya bertempat pada suatutempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan NegeriTulungagung yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telahmelakukan penganiayaan yang menyebabkan luka berat terhadap saksiSUPADI yang dilakukan terdakwa ERLO APRILIA SERPIKHO
    Tulungagung,Terdakwa Erlo Aprilia Serpikho telah menganiaya Saksi Supadi;Bahwa Saksi tahunya ketika Saksi berada di depan rumah (rumah Saksibersebelahan dengan rumah Sdr. Supadi), Saksi melihat Sdr. Supadiberlari menuju ke rumahnya dalam keadaan kepala bagian belakangmengeluarkan darah yang waktu itu juga dikejar oleh Terdakwa,kemudian Sdr. Supadi Saksi tolong Saksi antarkan berobat kePuskesmas Ngunut dan setelah ditanya Sdr.
    Menyatakan Terdakwa Erlo Aprilia Serpikho tersebut di atas terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPenganiayaan Mengakibatkan Luka Berat.2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 5 (lima) bulan.3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.Halaman 16 dari 17 Putusan Nomor 321/Pid.B/2016/PN Tlg5.