Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-03-2023 — Putus : 03-04-2023 — Upload : 05-04-2023
Putusan PN BATAM Nomor 143/Pdt.P/2023/PN Btm
Tanggal 3 April 2023 — Pemohon:
GERHAT SIALLAGAN
204
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk menambahnamadibelakangnamaanakPemohon sebagai mana tertulis dalamKutipan Akte Kelahiran Nomor : 311/KU-CS-BTM/2006tanggal6April2006yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKota Batamdari namaSERTIKAWATImenjadiSERTIKAWATI SIALLAGAN;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk
    melaporkan salinan Penetapan ini kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam untuk mencatat penambahannamadibelakangnamaanakPemohon dari namaSERTIKAWATImenjadiSERTIKAWATI SIALLAGANdalam Register Pencatatan Sipil serta Akta KelahirananakPemohon;
  • Membebankan biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp. 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah).