Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-08-2024 — Putus : 16-08-2024 — Upload : 17-08-2024
Putusan PA BANDUNG Nomor 712/Pdt.P/2024/PA.Badg
Tanggal 16 Agustus 2024 — Pemohon melawan Termohon
5332
  • Mengabulkan permohonan Para Pemohon;

    1. Menyatakan Rachiwan Setiawan bin Rachmat Setiadiwirya telah meninggal dunia pada hari Minggu, 16 Januari 2022 di Kota Bandung, serta saat meninggal dalam keadaan beragama Islam;
    2. Menetapkan ahli waris dari (Almarhum) Rachiwan Setiawan bin Rachmat Setiadiwirya adalah sebagai berikut:
      1. Ike Rachmelia binti Rachmat Setiadiwirya (saudara kandung perempuan)
      2. Rachmawan bin Rachmat Setiadiwirya (saudara
    kandung laki-laki)
  • Tuti Rachmawati binti Rachmat Setiadiwirya (saudara kandung perempuan)
  • Rachmali binti Rachmat Setiadiwirya (saudara kandung perempuan)
  • Mochamad Rasjid bin Rachmat Setiadiwirya (saudara kandung laki-laki)
  • Prakastria bin Rachmadi (keponakan/ahli waris pengganti dari saudara kandung yang bernama Rachmadi bin Rachmat Setiadiwirya yang telah meninggal dunia pada hari Rabu, 03 April 2013)
  • Palih Setia Indrawan bin Rachmadi (keponakan
    /ahli waris pengganti dari saudara kandung yang bernama Rachmadi bin Rachmat Setiadiwirya yang telah meninggal dunia pada hari Rabu, 03 April 2013)
  • Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah).