Ditemukan 1 data
53 — 32
Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menyatakan Rachiwan Setiawan bin Rachmat Setiadiwirya telah meninggal dunia pada hari Minggu, 16 Januari 2022 di Kota Bandung, serta saat meninggal dalam keadaan beragama Islam;
- Menetapkan ahli waris dari (Almarhum) Rachiwan Setiawan bin Rachmat Setiadiwirya adalah sebagai berikut:
- Ike Rachmelia binti Rachmat Setiadiwirya (saudara kandung perempuan)
- Rachmawan bin Rachmat Setiadiwirya (saudara
kandung laki-laki)
- Tuti Rachmawati binti Rachmat Setiadiwirya (saudara kandung perempuan)
- Rachmali binti Rachmat Setiadiwirya (saudara kandung perempuan)
- Mochamad Rasjid bin Rachmat Setiadiwirya (saudara kandung laki-laki)
- Prakastria bin Rachmadi (keponakan/ahli waris pengganti dari saudara kandung yang bernama Rachmadi bin Rachmat Setiadiwirya yang telah meninggal dunia pada hari Rabu, 03 April 2013)
- Palih Setia Indrawan bin Rachmadi (keponakan
/ahli waris pengganti dari saudara kandung yang bernama Rachmadi bin Rachmat Setiadiwirya yang telah meninggal dunia pada hari Rabu, 03 April 2013)
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah).