Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : setyomulyo setiomulyo setiomoeljo
Register : 28-04-2021 — Putus : 29-11-2021 — Upload : 31-01-2022
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 496/Pid.B/2021/PN Jkt.Utr
Tanggal 29 Nopember 2021 — Penuntut Umum:
ERMA OCTORA, SH
Terdakwa:
NIKO SATRIA SETIOMULJO
273183
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa Niko Satria Setiomuljo tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum ;
    2. Membebaskan Terdakwa Niko Satria Setiomuljo oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum ;
    3. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya ;
    4. Menetapkan barang bukti berupa :
    1. Turunan resmi putusan perkara
    Penuntut Umum:
    ERMA OCTORA, SH
    Terdakwa:
    NIKO SATRIA SETIOMULJO
    NIKO SATRIA SETIOMULJO mengajukan Gugatan Cerai kePeniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang beralamat di Jl.
    Utratau menampar) Terdakwa NIKO SATRIA SETIOMULJO secara berulangulang.
    Namun dihadapan Hakim, saksi DIX REINALDO tidak memberikankesaksian kalau Terdakwa NIKO SATRIA SETIOMULJO sering dipukul saksiLAORA OCKTREYA, saksi DIX REINALDO hanya menerangkan antaraTerdakwa NIKO SATRIA SETIOMULJO dengan saksi LAORA OCKTREYAsering terjadi perselisihan.Bahwa atas dasar adanya keterangan tidakbenar yang disampaikan oleh Terdakwa NIKO SATRIA SETIOMULJOdidalam Relas Gugatannya dan atas dasar adanya kesaksian palsu yangdiucapkan oleh Terdakwa NIKO SATRIA SETIOMULJO dimukapersidangan
    , kemudian keterangan dan kesaksian palsu Terdakwa NIKOSATRIA SETIOMULJO tersebut oleh Majelis Hakim dituangkan kedalamSalinan Putusan Nomor : 16/Pdt.G/2018/PN Jakarta Utara tanggal 22 Maret2018.Bahwa salah satu pertimbangan Majelis Hakimmengabulkan Gugatan Terdakwa NIKO SATRIA SETIOMULJO adalahadanya keterangan dan kesaksian palsu diatas sumpah yang diucapkanTerdakwa NIKO SATRIA SETIOMULJO yakni Terdakwa NIKO SATRIASETIOMULJO sering dipukul oleh saksi LAORA OCKTREYA.Bahwa saksi LAORA OCKTREYA selakuTergugat
    Memerintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 496/Pid.B/2020/PN Jkt Utr, atas nama Terdakwa Niko Satria Setiomuljo;3.