Ditemukan 1 data
JUKARDI S IP
Terdakwa:
BUDI SETIYOWANTORO
16 — 0
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa BUDI SETIYOWANTORO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kegiatan usaha di bidang/sektor perdagangan/usaha kuliner tanpa izin pada bidang pertanahan dan tata ruang;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut
Penyidik Atas Kuasa PU:
JUKARDI S IP
Terdakwa:
BUDI SETIYOWANTORO