Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-04-2018 — Putus : 24-04-2018 — Upload : 04-09-2018
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 144/Pdt.P/2018/PN Byw
Tanggal 24 April 2018 — Pemohon:
Nl WAYAN DEVI SETIYAWATI
162
  • KOMANG AGUS ARY BUDIYASO, lahir 20 Agustus 2010 No. 35401/I/2011/10 dari Nl WAYAN DEVI SETIYOWATINI ataupun dari NI WAYAN DEVI SETIYOWATI menjadi Nl WAYAN DEVI SETIYAWATI;
  • Mengijinkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banyuwangi agar setelah ditunjukkan Penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, melakukan perbaikan terhadap nama Pemohon yang tercantum dalam akta Perkawinannya dan Akta Kelahiran anak-anaknya tersebut menurut tata cara yang telah ditentukan
    dengan alasan sebagai berikut: Bahwa Pemohon lahir di Banyuwangi, tanggal 13 Februari 1985; Bahwa sejak kecil, nama Pemohon adalah NI WAYAN DEVISETIYAWATI, dan dalam Kartu Tanda Penduduk dan Kutipan AktaKelahiran, nama Pemohon tercatat NI WAYAN DEVI SETIYAWATI; Bahwa pemohon telah menikah dengan seorang lakilaki bernama KetutWirathe, pada tanggal 9 Februari 1999 sebagaimana dalam kutipan aktaperkawinan nomor 35/1999; Bahwa dalam Kutipan Akta Perkawinan tersebut nama pemohon tertulisNI WAYAN DEVI SETIYOWATINI
    KOMANG AGUS ARY BUDIYASO, lahir 20 Agustus 2010; Bahwa anakanak pemohon tersebut telah mempunyai akta kelahiranyang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil KabupatenBanyuwangi;Halaman 1 dari 6 Penetapan Nomor 144/Pdt.P/2018/PN.Byw Bahwa dalam Kutipan Akta Kelahiran anakanak pemohon tersebut namapemohon tertulis NI WAYAN DEVI SETIYOWATINI yang seharusnyaditulis NI WAYAN DEVI SETIYAWATI; Bahwa oleh karena kekhilafan Pemohon, maka nama Pemohon dalamKutipan Akta Nikah dan Kutipan Akta Kelahiran
    Anakanak Pemohontercatat nama NI WAYAN DEVI SETIYOWATINI; Bahwa nama Pemohon dalam Kutipan Akta Nikah dan Kutipan AktaKelahiran Anakanak Pemohon tercatat nama NI WAYAN DEVISETIYOWATINI adalah keliru, seharusnya NI WAYAN DEVISETIYAWATI:; Bahwa oleh karena hal tersebut, Pemohon mengalami kesulitan dalammengurus administrasi kependudukan serta mengurus adminstrasisekolan anakanak pemohon, dan agar tidak terjadi permasalahandikemudian hari, maka Pemohon akan memperbaiki nama pemohondalam Kutipan Akta
    WAYAN DEVI SETIYOWATINI menjadiNI WAYAN DEVI SETIYAWATI; Bahwa untuk melakukan perbaikan nama Pemohon tersebut, perluadanya Penetapan Pengadilan Negeri;Berdasarkan uraian tersebut diatas bersama ini Pemohon mohonkehadapan Yth. Bapak Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi untuk menerimapermohonan pemohon dan memberikan penetapan sebagai berikut :1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2.
    KOMANG AGUS ARY BUDIYASO, lahir 20 Agustus2010 No. 35401/1/2011/10 dari NI WAYAN DEVI SETIYOWATINI menjadiNI WAYAN DEVI SETIYAWATI;3. Mengijinkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan SipilKabupaten Banyuwangi agar setelah ditunjukkan Penetapan ini yangtelah mempunyai kekuatan hukum tetap, melakukan perbaikan terhadapnama Pemohon yang tercantum dalam Akta Perkawinannya dan AktaKelahiran anakanaknya tersebut menurut tata cara yang telah ditentukanoleh Undangundang;4.
Register : 12-04-2018 — Putus : 24-04-2018 — Upload : 04-09-2018
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 144/Pdt.P/2018/PN Byw
Tanggal 24 April 2018 — Pemohon:
Nl WAYAN DEVI SETIYAWATI
152
  • KOMANG AGUS ARY BUDIYASO, lahir 20 Agustus 2010 No. 35401/I/2011/10 dari Nl WAYAN DEVI SETIYOWATINI ataupun dari NI WAYAN DEVI SETIYOWATI menjadi Nl WAYAN DEVI SETIYAWATI;
  • Mengijinkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banyuwangi agar setelah ditunjukkan Penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, melakukan perbaikan terhadap nama Pemohon yang tercantum dalam akta Perkawinannya dan Akta Kelahiran anak-anaknya tersebut menurut tata cara yang telah ditentukan
    dengan alasan sebagai berikut: Bahwa Pemohon lahir di Banyuwangi, tanggal 13 Februari 1985; Bahwa sejak kecil, nama Pemohon adalah NI WAYAN DEVISETIYAWATI, dan dalam Kartu Tanda Penduduk dan Kutipan AktaKelahiran, nama Pemohon tercatat NI WAYAN DEVI SETIYAWATI; Bahwa pemohon telah menikah dengan seorang lakilaki bernama KetutWirathe, pada tanggal 9 Februari 1999 sebagaimana dalam kutipan aktaperkawinan nomor 35/1999; Bahwa dalam Kutipan Akta Perkawinan tersebut nama pemohon tertulisNI WAYAN DEVI SETIYOWATINI
    KOMANG AGUS ARY BUDIYASO, lahir 20 Agustus 2010; Bahwa anakanak pemohon tersebut telah mempunyai akta kelahiranyang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil KabupatenBanyuwangi;Halaman 1 dari 6 Penetapan Nomor 144/Pdt.P/2018/PN.Byw Bahwa dalam Kutipan Akta Kelahiran anakanak pemohon tersebut namapemohon tertulis NI WAYAN DEVI SETIYOWATINI yang seharusnyaditulis NI WAYAN DEVI SETIYAWATI; Bahwa oleh karena kekhilafan Pemohon, maka nama Pemohon dalamKutipan Akta Nikah dan Kutipan Akta Kelahiran
    Anakanak Pemohontercatat nama NI WAYAN DEVI SETIYOWATINI; Bahwa nama Pemohon dalam Kutipan Akta Nikah dan Kutipan AktaKelahiran Anakanak Pemohon tercatat nama NI WAYAN DEVISETIYOWATINI adalah keliru, seharusnya NI WAYAN DEVISETIYAWATI:; Bahwa oleh karena hal tersebut, Pemohon mengalami kesulitan dalammengurus administrasi kependudukan serta mengurus adminstrasisekolan anakanak pemohon, dan agar tidak terjadi permasalahandikemudian hari, maka Pemohon akan memperbaiki nama pemohondalam Kutipan Akta
    WAYAN DEVI SETIYOWATINI menjadiNI WAYAN DEVI SETIYAWATI; Bahwa untuk melakukan perbaikan nama Pemohon tersebut, perluadanya Penetapan Pengadilan Negeri;Berdasarkan uraian tersebut diatas bersama ini Pemohon mohonkehadapan Yth. Bapak Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi untuk menerimapermohonan pemohon dan memberikan penetapan sebagai berikut :1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2.
    KOMANG AGUS ARY BUDIYASO, lahir 20 Agustus2010 No. 35401/1/2011/10 dari NI WAYAN DEVI SETIYOWATINI menjadiNI WAYAN DEVI SETIYAWATI;3. Mengijinkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan SipilKabupaten Banyuwangi agar setelah ditunjukkan Penetapan ini yangtelah mempunyai kekuatan hukum tetap, melakukan perbaikan terhadapnama Pemohon yang tercantum dalam Akta Perkawinannya dan AktaKelahiran anakanaknya tersebut menurut tata cara yang telah ditentukanoleh Undangundang;4.