Ditemukan 1 data
Terdakwa:
ALVE SETYARSHA Bin PRAMUDI
60 — 21
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa ALVE SETYARSHA Bin PRAMUDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya sesuai dalam dakwaan alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun;
- Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp
Terdakwa:
ALVE SETYARSHA Bin PRAMUDI