Ditemukan 2 data
NURLELA
23 — 11
MENETAPKAN;
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama anak ke-4 (empat) Pemohon dari semula bernama RAHEENAGLA SHAHZANANI PUTRI menjadi RAHELA QONITA serta dapat menggunakannya dalam kehidupan sehari-hari;
- Memberikan
izin kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung Barat untuk memberi catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3217-LT-08062020-0029 dari semula bernama RAHEENAGLA SHAHZANANI PUTRI menjadi RAHELA QONITA;
- Memerintahkan kepada Pemohon paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya salinan penetapan ini untuk melaporkan pergantian/perubahan nama anak Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan
NURLELA
16 — 0
MENETAPKAN;
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama anak ke-4 (empat) Pemohon dari semula bernama RAHEENAGLA SHAHZANANI PUTRI menjadi RAHELA QONITA serta dapat menggunakannya dalam kehidupan sehari-hari;
- Memberikan
izin kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung Barat untuk memberi catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3217-LT-08062020-0029 dari semula bernama RAHEENAGLA SHAHZANANI PUTRI menjadi RAHELA QONITA;
- Memerintahkan kepada Pemohon paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya salinan penetapan ini untuk melaporkan pergantian/perubahan nama anak Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan