Ditemukan 4 data
38 — 21
Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat nama : SHAKILLA ELVINA GAMA binti IGMA MAKNA GAMA, lahir pada tanggal 11 Januari 2018 berada dibawah Hadhanah Penggugat selaku Ibu kandungnya;
5. Memerintahkan Penggugat memberikan akses kepada Tergugat untuk bertemu dengan anak sebagaimana tersebut dalam diktum angka 4 (empat) diatas;
6.
5 — 0
>DALAM REKONVENSI
1. Mengabulkan gugatan penggugat rekonvensi seluruhnya;
2. Menghukum tergugat rekonvensi, untuk membayar kepada Penggugat rekonvensi:
2.1 Uang mut'ah sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah);
2.2 Uang 'iddah sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) selama 3 bulan, sehingga berjumlah Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah);
2.3 Biaya hidup 2 (dua) orang anak bernama AL-MIRA AZRI ADABI dan ELVIRA SHAKILLA
13 — 1
- Menetapkan Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang hak asuh (hadhanah) terhadap anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi bernama Queen Shakilla Ilhar, perempuan, lahir tanggal 12 Juni 2018, Keanu Shakelel Ilshal, laki-laki, lahir tanggal 20 November 2020, dengan kewajiban kepada Penggugat Rekonvensi untuk memberikan akses yang seluas-luasnya kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dengan anak tersebut di atas apabila dibutuhkan oleh Tergugat Rekonvensi.
- Menetapkan nafkah anak Tergugat Rekonvensi dan Penggugat Rekonvensi bernama Queen Shakilla Ilhar, perempuan, lahir tanggal 12 Juni 2018 dan Keanu Shakelel Ilshal, laki-laki, lahir pada tanggal 20 November 2020 yang harus ditanggung oleh Tergugat Rekonvensi minimal setiap bulan sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) di luar biaya kesehatan, biaya pendidikan dan biaya-biaya insidentil lainnya terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap hingga anak
9 — 2
;
3. Menetapkan anak Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama :
3.1 SHAKILLA NERRISA SARI binti AFRIAYADI PARBA ,Perempuan+ 5 tahun.