Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-01-2023 — Putus : 31-05-2023 — Upload : 05-06-2023
Putusan PA PINRANG Nomor 46/Pdt.G/2023/PA.Prg
Tanggal 31 Mei 2023 — Penggugat melawan Tergugat
283
  • Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa:
    1. Nafkah Madliyah sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) dikali 3 bulan sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah);
    2. Nafkah Iddah sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dikali 3 bulan sebesar Rp. 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah);
    3. Mutah sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
  • Menetapkan hak asuh anak/hadlanah terhadap anak yang bernama Niskala Andara Sheeka