Ditemukan 1 data
AGATA SHEILLA
34 — 9
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
- Menetapkan dan memberi ijin kepada PEMOHON untuk perbaikan nama pada Akta PEMOHON sebagaimana tercatat dalam Akta kelahiran No.257/U/JS/1995 dari yang semula bernama SELA menjadi AGATA SHEILLA
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp. 155.000,-( seratus lima puluh lima ribu rupiah)