Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-11-2021 — Putus : 07-12-2021 — Upload : 09-12-2021
Putusan PN BANGIL Nomor 528/Pid.Sus/2021/PN Bil
Tanggal 7 Desember 2021 —
Terdakwa:
SHEMPY ILHAM bin M TIYOSO
1186
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu Primair Penuntut Umum;
    2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan kesatu Primair;
    3. Menyatakan Terdakwa SHEMPY ILHAM bin M.
    TIYOSO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menguasai narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram dan dalam bentuk tanaman sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair dan kedua;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SHEMPY ILHAM bin M.

    Terdakwa:
    SHEMPY ILHAM bin M TIYOSO