Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-05-2018 — Putus : 31-05-2018 — Upload : 23-10-2018
Putusan PN BATAM Nomor 354/Pid.B/2018/PN Btm
Tanggal 31 Mei 2018 — Penuntut Umum:
NANI HERAWATI, SH
Terdakwa:
1.JUBET MANGUNSONG Als BENI
2.ARYANATAL NAINGGOLAN Als NAINGGOLAN
279
  • 2 (dua) buah kunci gembok merk SHENLINE warna kuning.
  • Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi EDI KURNIAWAN Als EDI.

    1. Menetapkan agar para terdakwa dibebani membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah);