Ditemukan 2 data
SRI HANDAYANI
18 — 6
AL.610.0010714, tertanggal 12 Juni 2008 yang dikeluarkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bengkulu, yang semula tercantum nama SHIGATSU JALALUDIN ROMY diperbaiki menjadi nama M.
SHIGATSU JR ;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Penetapan mengenai perubahan/perbaikan nama Anak Pemohon tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan Negeri Bengkulu kepada Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bengkulu, untuk dibuat catatan pinggir pada register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut ;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini
SHIGATSU JR ;Bahwa dalam Kartu Keluarga tercantum nama anak Pemohon adalah M.SHIGATSU JALALUDIN ROMY ;Bahwa Pemohon menginginkan perbaikan nama Anak Pemohon dalamAkta Kelahiran dari nama M. SHIGATSU JALALUDIN ROMY menjadi M.SHIGATSU JR ;Bahwa Pemohon menginginkan perbaikan nama Anak Pemohon dalamKartu Keluarga dari nama M.
AL.610.0010714, tertanggal 12 Juni 2008 yangdikeluarkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KotaBengkulu, yang semula tercantum nama SHIGATSU JALALUDINROMY menjadi M. SHIGATSU JR ;3.
AL.610.0010714, tertanggalHalaman 3 dari 8 halaman Penetapan Permohonan No. 177/Pdt.P/2018/PN.Bgl12 Juni 2008 atas nama SHIGATSU JALALUDIN ROMY, (P.5) ;f.
AL.610.0010714, tertanggal 12 Juni 2008 yangdikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KotaBengkulu, yang semula tertulis atas nama SHIGATSU JALALUDIN ROMYdiperbaiki menjadi nama M.
AL.610.0010714, tertanggal 12 Juni 2008 yang dikeluarkan KantorDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bengkulu, yangsemula tercantum nama SHIGATSU JALALUDIN ROMY diperbaikimenjadi nama M. SHIGATSU JR ;3.
34 — 10
Menetapkan anak nama Shigatsu jalaludin Romy bin Edi Bustami, dibawah hadhanah Penggugat sebagai ibu kandungnya; 4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Bengkulu untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Ratu Agung dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong untuk mencatat perceraian tersebut ; 5.