Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-10-2023 — Putus : 24-10-2023 — Upload : 25-10-2023
Putusan PN DEMAK Nomor 199/Pid.B/2023/PN Dmk
Tanggal 24 Oktober 2023 — ,M.H
Terdakwa:
DWI PRASETIYO alias MANDRA Bin SHOEFUDIN Alm
860
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa DWI PRASETIYO Bin SHOEFUDIN Alm terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penadahan;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap TerdakwaDWI PRASETIYO Bin SHOEFUDIN Alm oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan Terdakwa tetap
    ,M.H
    Terdakwa:
    DWI PRASETIYO alias MANDRA Bin SHOEFUDIN Alm