Ditemukan 1 data
Terdakwa:
DWI PRASETIYO alias MANDRA Bin SHOEFUDIN Alm
86 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa DWI PRASETIYO Bin SHOEFUDIN Alm terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penadahan;
- Menjatuhkan pidana terhadap TerdakwaDWI PRASETIYO Bin SHOEFUDIN Alm oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap
,M.H
Terdakwa:
DWI PRASETIYO alias MANDRA Bin SHOEFUDIN Alm