Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-04-2023 — Putus : 06-04-2023 — Upload : 02-05-2023
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 35/Pid.C/2023/PN Bjm
Tanggal 6 April 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
MULYADI, S.AP
Terdakwa:
SITI SHOPAA LAWAHIZOH
3811
    1. Menyatakan Terdakwa SITI SHOPAA LAWAHIZOH tersebut diatas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membuang sampah pada jam yang dilarang;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengandenda sebesar Rp 49.000,00.(empat puluh Sembilan ribu Rupiah, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan 3 (tiga) hari;
    3. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah KTP an.
    SITI SHOPAA LAWAHIZOH Dikembalikan kepadaTerdakwa;
  • Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.000,00 (seribu rupiah).
  • Penyidik Atas Kuasa PU:
    MULYADI, S.AP
    Terdakwa:
    SITI SHOPAA LAWAHIZOH