Ditemukan 86 data

Urut Berdasarkan
 
Upload : 28-04-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1016 K/PDT.SUS/2010
AQUARIUM SHRIMP
2114 Berkekuatan Hukum Tetap
  • AQUARIUM SHRIMP
    Aquarium Shrimp) melakukan permohonanperlindungan dari Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Pontianak.Bahwa perlindungan yang dilakukan oleh Pekerja oleh PT. Aquarium Shrimp(termasuk Penggugat), dilakukan melalui surat tertanggal 16 September2009 dan pihak Dinas Sosial dan Tenaga Kerja melakukan pemanggilanterhadap para pihak yang tersebut dibawah ini :a.
    Aquarium Shrimp (termasuk Penggugat), adapun yang menjadialasan para Pekerja PT.
    Aquarium Shrimp (termasuk Penggugat) tidakpercaya akan sikap netralitas dari pihak mediator, karena selama dalampersidangan mediasi, pihak PT. Aquarium Shrimp (wakil Pengusaha PT.Aquarium Shrimp) tidak pernah memperlihatkan perjanjian kerja kontrakwaktu teretntu (PKWT), yang menjadi alasan yang dikeluarkan anjurantersebut.Bahwa ketidaknetralan mediator dapat dilihat dari isi anjuran :Hal. 5 dari 9 hal. Put. No. 1016 K/Pdt.Sus/2010a. Bahwa perusahaan PT.
    Aquarium Shrimp adalah perusahaan yangbersifat musiman pada poin D pendapat dan pertimbangan dananjuran, hal ini sungguh tidak benar dan keliru, dimana : Bahwa PT. Aquarium Shrimp beroperasional mulai tahun 2003sampai dengan 2009 dimana mengerjakan Pekerjaan yang terusmenerus, dan dalam masa 6 tahun tidak sekalipun mengalamikesulitan yang berarti .
    Aquarium Shrimp. Bahwa hal ini menjadi jelas bagi para Pekerja PT. AquariumShrimp bahwa keberpihakan dari mediator pada Dinas Sosial danTenaga Kerja Kota Pontianak menjadi terang jelas terhadapkepentingan Pengusaha PT. Aquarium Shrimp (Tergugat).c.
Upload : 28-04-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1020 K/PDT.SUS/2010
AQUARIUM SHRIMP
2519 Berkekuatan Hukum Tetap
  • AQUARIUM SHRIMP
    )melakukan permohonan perlindungan dari Dinas Sosial danTenaga Kerja Kota Pontianak ;Bahwa perlindungan yang dilakukan oleh para pekerjaoleh PT Aquarium Shrimp (termasuk Penggugat), dilakukanmelalui surat tertanggal 16 September 2009 dan pihak DinasSosial dan Tenaga Kerja melakukan pemanggilan terhadap parapihak, yang tersebut dibawah inia.
    Surat tertanggal 29 Oktober 2009 dengan Nomor567/1.851/DSTK NAKER/2009, tentang mediasi yang diadakantertanggal 3 November 2009, pihak Penggugat (pekerja)hadir dan pihak Tergugat (pengusaha/wakil pengusaha)hadir ;Bahwa dari hasil mediasi tidak mencapai kata sepakat,dan pihak Mediator mengeluarkan anjuran yang dimana anjurantersebut ditolak oleh para pekerja PT Aquarium Shrimp(termasuk Penggugat), adapun yang menjadi alasan parapekerja PT Aquarium Shrimp (termasuk Penggugat) adalahsebagai berikut:
    (termasuk Penggugat), mediator baru mengeluarkananjuran tertanggal 23 Desember 2009, dan ditolak olehpara pekerja PT Aquarium Shrimp (termasuk Penggugat) ; Bahwa anjuran, yang dikeluarkan oleh Mediator padaDinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Pontianak yangsangat sangat lambat tersebut dengan alasan menunggudata dari PT Aquarium Shrimp ; Sehingga para pekerja PT Aquarium Shrimp (termasukPenggugat) tidak percaya akan sikap netralitas daripihak mediator, karena selama dalam persidanganmediasi, pihak
    PT Aquarium Shrimp (Wakil pengusaha PTAquarium Shrimp) tidak pernah memperlihatkanperjanjian kerja kontrak waktu tertentu) (PKWT), yangmenjadi alasan yang dikeluarkan anjuran tersebut ; Bahwa ketidak netral mediator dapat dilihat dari isianjuran;a. bahwa perusahaan PT Aquarium Shrimp adalahperusahaan yang bersifat musiman pada point dpendapat dan pertimbangan dan anjuran, hal inisungguh tidak benar dan keliru, dimana ; Bahwa PT Aquarium Shrimp beroperasional mulai tahun2003 sampai dengan 2009 dimana
    Bahwa hal ini memang menjadi kalimat yangseharusnya diberikan kepada para pihak yangberselisih, bukan hanya dari pihak para pekerja PTAquarium Shrimp ; Bahwa hal ini menjadi jelas bagi para pekerja PTAquarium Shrimp bahwa keberpihakan dari mediatorpada Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Pontianakmenjadi terang jelas terhadap kepentingan pengusahaPT Aquarium Shriump (Tergugat) ;c. Bahwa pengusaha/wakil pengusaha ketika menghadiriHal. 7 dari 9 hal. Put.
Upload : 28-02-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1012 K/PDT.SUS/2010
AQUARIUM SHRIMP
1610 Berkekuatan Hukum Tetap
  • AQUARIUM SHRIMP
    Aquarium Shrimp (termasuk Penggugat), adapun yang menjadi alasan paraPekerja PT.
    Aquarium Shrimp (termasukPenggugat), Mediator baru mengeluarkan Anjuran tertanggal 23 Desember2009, dan ditolak oleh para Pekerja PT. Aquarium Shrimp (termasukPenggugat) ; Bahwa anjuran yang dikeluarkan oleh Mediator pada Dinas Sosial danTenaga Kerja, Kota Pontianak yang sangatsangat lambat tersebut denganalasan menunggu data dari pihak PT. Aquarium Shrimp ; Sehingga para Pekerja PT.
    Aquarium Shrimp (termasuk Penggugat) tidakpercaya akan sikap neteralitas dari pihak Mediator, karena selama dalampersidangan Mediasi, pihak PT. Aquarium Shrimp (wakil pengusaha PT.Aquarium Shrimp) tidak pernah memperlinatkan Perjanjian Kerja KontrakWaktu Tertentu (PKWT), yang menjadi alasan dikeluarkan anjuran tersebut ; Bahwaketidaknetralan Mediator dapat dilihatdariisi anjuran :a. Bahwa perusahaan PT.
    Aquarium Shrimp adalah perusahaan yangbersifat musiman pada poin D Pendapat dan Pertimban gan dan Anjuran,hal ini sungguh tidak benar dan keliru ; Bahwa PT.
    Aquarium Shrimp ; Bahwa hal ini menjadi jelas bagi para Pekerja PT. Aquarium Shrimpbahwa keberpihakan dari Mediator pada Dinas Sosial dan TenagaKerja, Kota Pontianak menjadi terang jelas terhadap kepentinganPengusaha PT. Aquarium Shrimp (Tergugat) ;c.
Upload : 14-03-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1029 K/PDT.SUS/2010
AQUARIUM SHRIMP
1712 Berkekuatan Hukum Tetap
  • AQUARIUM SHRIMP
    Aquarium Shrimp (termasuk Penggugat), adapun yang menjadialasan para pekerja PT.
    Aquarium Shrimp (termasukPenggugat), mediator baru mengeluarkan anjuran tertanggal 23 Desember2009, dan ditolak oleh para pekerja PT.Aquarium Shrimp (termasukPenggugat) ; Bahwa anjuran yang dikeluarkan oleh mediator Pada Dinas Sosial danKerja, Kota Pontianak yang sangatsangat lambat tersebut dengan alasanmenunggu data dari pihak PT. Aquarium Shrimp ;Hal. 5 dari 10 hal.Put.No.1029 K/PDT.SUS/2010 Sehingga para pekerja PT.
    Aquarium Shrimp (termasuk Pengugat) tidakpercaya akan sikap neteralitas dari pihak mediator, karena selama dalampersidangan mediasi, pihak PT. Aquarium Shrimp (wakil pengusaha PT.Aquarium Shrimp) tidak pernah memperlihatkan Perjanjian Kerja KontrakTertentu (PKWT), yang menjadi alasan dikeluarkan anjuran tersebut ; Bahwa ketidak netral mediator dapat dilihat dari isi anjuran :a. Bahwa perusahaan PT.
    Aquarium Shrimp adalah perusahaan yangbersifat musiman pada poin D pendapat dan pertimbangan dan anjuran,hal ini sungguh tidak benar dan keliru dimana : Bahwa PT.
    Aquarium Shrimp ; Bahwa hal ini menjadi jelas bagi para pekerja PT. Aquarium Shrimpbahwa keberpihakan dari mediator pada Dinas Sosial dan TenagaKerja, Kota Pontianak menjadi terang jelas terhadap kepentinganpengusaha PT. Aquarium Shrimp (Tergugat) ;c.
Upload : 06-05-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1026 K/PDT.SUS/2010
AQUARIUM SHRIMP
2010 Berkekuatan Hukum Tetap
  • AQUARIUM SHRIMP
    Aquarium Shrimp (termasuk Penggugat), adapun yang menjadialasan para pekerja PT.
    Aquariumm Shrimp (termasukPenggugat), mediator baru mengeluarkan anjuran tertanggal 23 Desember2009, dan ditolak oleh para pekerja PT. Aquarium Shrimp (termasukPenggugat);Bahwa anjuran yang dikeluarkan Dinas Sosial dan Tenaga Kerja KotaPontianak yang sangatsangat lambat tersebut dengan alasan menunggudata dan PT. Aquarium Shrimp;Sehingga para pekerja PT.
    Aquarium Shrimp (termasuk Penggugat) tidakpercaya akan sikap neteralitas dari pihak mediator, karena selama dalampersidangan mediasi, pihak PT. Aquarium Shrimp (Wakil pengusaha PT.Aquarium Shrimp) tidak pernah memperlihatkan perjanjian kerja kontrakwakiu tertentu (PKWT), yang menjadi alasan yang dikeluarkan anjuranHal. 5 dari 10 hal. Put. No. 1026 K/Pdt.Sus/201020.21.tersebut;Bahwa ketidak netral mediator dapat dilihat dari isi anjuran;a. Bahwa perusahaan PT.
    Aquarium Shrimp adalah perusahaan yangbersifat musiman pada point d perdapat dan pertimbangan dan anjuran,hal ini sungguh tidak benar dan keliru, dimana; Bahwa PT.
    Aquarium Shrimp bahwakeberpihakan dari mediator pada Dinas Sosial dan Tenaga Kerja KotaPontianak menjadi terang jelas terhadap kepentingan pengusaha PT.Aquarium Shrimp (Tergugat);c.
Upload : 05-07-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1030 K/PDT.SUS/2010
AQUARIUM SHRIMP
3829 Berkekuatan Hukum Tetap
  • AQUARIUM SHRIMP
    Aquarium Shrimp) melakukan permohonanperlindungan dari Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Pontianak ;Bahwa, perlindungan yang dilakukan oleh para pekerja oleh PT.Aquarium Shrimp (termasuk Penggugat), dilakukan melalui surat tertanggal 16September 2009 dan pihak Dinas Sosial dan Tegakerja melakukanpemanggilan terhadap para pihak, yang tersebut dibawah ini :a.
    Aquarium Shrimp (termasuk penggugat), adapun yang menjadialasan para pekerja PT.
    Aquariumm Shrimp (termasukPenggugat), mediator baru mengeluarkan anjuran tertanggal 23 Desember2009, dan ditolak oleh para pekerja PT. Aquarium Shrimp (termasukPenggugat) ; Bahwa anjuran yang dikeluarkan Dinas Sosial dan Tenaga Kerja KotaPontianak sangatsangat lambat tersebut dengan alasan menunggu datadari PT. Aquarium Shrimp);Sehingga para pekerja PT. Aquarium Shrimp (termasuk Penggugat) tidakpercaya akan sikap neteralitas dari pihak mediator, karena selama dalam persidanganmediasi, pihak PT.
    Aquarium Shrimp (Wakil pengusaha PT. Aquarium Shrimp) tidakpemah memperlihatkan perjanjian kerja kontrak waktu tertentu (PKWT, yang menjadialasan yang dikeluarkan anjuran tersebut ; Bahwa ketidak netral mediator dapai dilihat dari isi anjuran ;Hal 5 dari 9 Put.No.1030 K/Pdt.Sus/2010a. Bahwa perusahaan PT. Aquarium Shrimp adalah perusahaan yangbersifat musiman pada point d terdapat dan pertimbangan dananjuran, hal ini sungguh tidak benar dan keliru, dimana ; Bahwa PT.
    Aquarium Shrimp ; Bahwa hal ini menjadi jelas bagi para pekerja PT. AquariumShrimp bahwa keberpihakan dari mediator pada Dinas Sosial danTenaga Kerja Kota Pontianak menjadi terang jelas terbadapkepentingan pengusaha PT. Aquarium Shrimp (Tergugat) ;c.
Upload : 13-05-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1021 K/PDT.SUS/2010
AQUARIUM SHRIMP
1210 Berkekuatan Hukum Tetap
  • AQUARIUM SHRIMP
    Aqurium Shrimp (termasuk Penggugat), adapun yang menjadialasan para Pekerja PT.
    Aqurium Shrimp (termasukPenggugat), Mediator baru mengeluarkan Anjuran tertanggal 23 Desember2009, dan ditolak oleh para Pekerja PT. Aqurium Shrimp (termasukPenggugat);Bahwa Anjuran yang dikeluarkan oleh Mediator pada Dinas Sosial danTenaga Kerja, Kota Pontianak yang sangatsangat lambat tersebut denganalasan menunggu data dari pihak PT. Aqurium Shrimp;Sehingga para Pekerja PT.
    Aqurium Shrimp (termasuk Penggugat) tidakpercaya akan sikap netralitas dari pihak Mediator, karena selama dalampersidangan Mediasi, pihak PT. Aqurium Shrimp (wakil pengusaha PT.Aqurium Shrimp) tidak pernah memperlihatkan Perjanjian Kerja KontrakWaktu Tertentu (PKWT), yang menjadi alasan dikeluarkan Anjuran tersebut;Bahwa ketidak netral Mediator dapat dilihat dari isi Anjuran;a. Bahwa perusahaan PT.
    Aquarium Shrimp adalah perusahaan yangbersifat musiman pada poin pendapat dan pertimbangan dan Anjuran,hal ini sungguh tidak benar dan keliru dimana : Bahwa PT. Aquarium Shrimp beroprasional mulai tahun 2003 s/dtahun 2009 dimana mengerjakan pekerjaan yang terus menerus, dandalam masa 6 tahun tidak sekalipun mengalami kesulitan yangberarti;Hal. 5 dari 9 hal. Put.No. 1021 K/Pdt.
    Aquarium Shrimp; Bahwa hal ini menjadi jelas bagi para Pekerja PT. Aquarium Shrimpbahwa keberpihakan dari Mediator pada Dinas Sosial dan TenagaKerja, Kota Pontianak menjadi terang jelas terhadap kepentinganPengusaha PT. Aquarium Shrimp (Tergugat);c.
Upload : 03-05-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1025 K/PDT.SUS/2010
AQUARIUM SHRIMP
2425 Berkekuatan Hukum Tetap
  • AQUARIUM SHRIMP
    Aquarium Shrimp (termasuk Penggugat), adapaunyang menjadi alasan para pekerja PT.
    Aquariumm Shrimp (termasukPenggugat), mediator baru mengeluarkan anjuran tertanggal 23Desember 2009, dan ditolak oleh para pekerja PT. Aquarium Shrimp(termasuk Penggugat);Bahwa anjuran yang dikeluarkan Dinas Sosial dan Tenaga Kerja KotaPontianak yang sangat sangat lambat tersebut dengan alasanmenunggu data dari PT. Aquarium Shrimp;Sehingga para pekerja PT.
    Aquarium Shrimp (termasuk Penggugat)tidak percaya akan sikap netralitas dari pihak mediator, karenaselama dalam persidangan mediasi, pihak PT. Aquarium Shrimp(Wakil Pengusaha PT. Aquarium Shrimp) tidak pernahmemperlihatkan Perjanjian Kerja Kontrak Waktu Tertentu (PKWT),yang menjadi alasan dikeluarkan anjuran tersebut;Bahwa ketidak netral mediator dapat dilihat dari isi anjuran;Hal. 5 dari 10 hal. Put. No. 1025 K/Pdt.Sus/2010a. Bahwa perusahaan PT.
    Aquarium Shrimp adalah perusahaanyang bersifat musiman pada poin d pendapat dan pertimbangandan anjuran, hal ini sungguh tidak benar dan keliru, dimana : Bahwa PT.
    Aquarium Shrimp; Bahwa hal ini menjadi jelas bagi para pekerja PT. AquariumShrimp bahwa keberpihakan dari mediator pada Dinas Sosialdan Tenaga Kerja Kota Pontianak menjadi terang jelasterhadap kepentingan pengusaha PT. Aquarium Shrimp(Tergugat);c.
Upload : 28-04-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1017 K/PDT.SUS/2010
AQUARIUM SHRIMP
2431 Berkekuatan Hukum Tetap
  • AQUARIUM SHRIMP
    AQUARIUM SHRIMP, berkedudukan di jalankhatulistiwa km.6,6 Kelurahan Batulayang, KecamatanPontianak Utara, Kota. Pontianak, dalam hal ini memberikuasa kepada 1. Emi Turnadi, Jabatan Kepala BagianPersonalia dan Umum PT. Aquarium Shrimp., 2. AdiJasbandi Jabatan Senior Staff Personalia dan UmumPT.
    Aquarium Shrimp (termasuk Penggugat), adapaun yangmenjadi alasan para pekerja PT.
    Aquariumm Shrimp (termasukPenggugat), Mediator baru mengeluarkan anjuran tertanggal 23Hal. 5 dari 10 hal Put No. 1017 K/Pdt.Sus/2010Desember 2009, dan ditolak oleh para pekerja PT. Aquarium Shrimp(termasuk Penggugat);Bahwa anjuran yang dikeluarkan Dinas Sosial dan Tenaga Kerja KotaPontianak yang sangatsdangat lambat tersebut dengan alasanmenunggu data dari PT. Aquarium Shrimp;Sehingga para pekerja PT.
    Aquarium Shrimp (termasuk Penggugat)tidak percaya akan sikap neteralitas dari pihak Mediator, karenaselama dalam persidangan mediasi, pihak PT. Aquarium Shrimp (Wakilpengusaha PT. Aquarium Shrimp) tidak pernah memperlihatkanperjanjian kerja kontrak waktu tertentu (PKWT), yang menjadi alasanyang dikeluarkan anjuran tersebut;Bahwa ketidak netral Mediator dapat dilihat dari isi anjuran :a. Bahwa perusahaan PT.
    Aquarium Shrimp adalah perusahaan yangbersifat musiman pada point D pendapat dan pertimbangan dananjuran, hal ini sungguh tidak benar dan keliru, dimana : bahwa PT.
Upload : 01-08-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1019 K/PDT.SUS/2010
AQUARIUM SHRIMP
2216 Berkekuatan Hukum Tetap
  • AQUARIUM SHRIMP
    Aquarium Shrimp (termasuk Penggugat), adapun yang menjadialasan Para Pekerja PT.
    Aquarium Shrimp (termasukPenggugat), Mediator baru mengeluarkan Anjuran tertanggal 23Desember 2009, dan ditolak oleh Para Pekerja PT. Aquarium Shrimp(termasuk Penggugat) ;Bahwa Anjuran yang dikeluarkan oleh Mediator Pada Dinas Sosial danTenaga Kerja, Kota Pontianak yang sangatsangat lambat tersebutdengan alasan menunggu data dari pihak PT. Aquarium Shrimp ;Sehingga Para Pekerja PT.
    Aquarium Shrimp (termasuk Penggugat)tidak percaya akan sikap neteralitas dari pihak Mediator, karena selamadalam persidangan Mediasi, pihak PT. Aquarium Shrimp (wakilpengusaha PT. Aquarium Shrimp) tidak pernah memperlihatkanPerjanjian Kerja Kontrak Waktu Tertentu (PKWT), yang menjadi alasandikeluarkan Anjuran tersebut ;Bahwa ketidak netral Mediator dapat dilihat dari isi anjuran :Hal. 5 dari 10 hal. Put. No.1019 K/Pdt.Sus/2010a. Bahwa perusahaan PT.
    Aquarium Shrimp adalah perusahaan yangbersifat musiman pada poin D pendapat dan pertimbangan danAnjuran, hal ini sungguh tidak benar dan keliru dimana ;* BahwaPT.
    Aquarium Shrimp ;* Bahwa hal ini menjadi jelas bagi Para Pekerja PT. AquariumShrimp bahwa keberpihakan dari Mediator pada Dinas Sosial danTenaga Kerja, Kota Pontianak menjadi terang jelas terhadapkepentingan Pengusaha PT. Aquarium Shrimp (Tergugat) ;c.
Upload : 08-06-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1015 K/PDT.SUS/2010
AQUARIUM SHRIMP
2423 Berkekuatan Hukum Tetap
  • AQUARIUM SHRIMP
    Aquarium Shrimp, bertempat tinggal diGg. Karya Usaha RT. 003/RW.13, Kelurahan Batulayang,Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak ;Pemohon Kasasi dahulu Penggugat ;melawan:PT. AQUARIUM SHRIMP, berkedudukan di Jalan KhatulistiwaKm. 6,6, Kelurahan Batulayang, Kecamatan Pontianak Utara,Kota Pontianak, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya :1. Emi Turnadi, Jabatan Kepala Bagian Personalia dan UmumPT. Aquarium Shrimp ;2.
    Aquarium Shrimp (termasuk Penggugat), adapun yang menjadialasan para Pekerja PT.
    Aquarium Shrimp (termasukPenggugat), Mediator baru mengeluarkan anjuran tertanggal 23Desember 2009, dan ditolak oleh Para Pekerja PT. Aquarium Shrimp(termasuk Penggugat) ;Bahwa anjuran yang dikeluarkan oleh Mediator pada Dinas Sosial danTenaga Kerja Kota Pontianak yang sangatsangat lambat tersebutdengan alasan menunggu data dari pihak PT. Aquarium Shrimp ;Sehingga Para Pekerja PT.
    Aquarium Shrimp (termasuk Penggugat)tidak percaya akan sikap netralitas dari pihak Mediator, karena selamadalam persidangan Mediasi, pihak PT. Aquarium Shrimp (wakilpengusaha PT. Aquarium Shrimp) tidak pernah memperlihatkanPerjanjian Kerja Kontrak Waktu Tertentu (PKWT), yang menjadi alasandikeluarkan anjuran tersebut ;Bahwa ketidak netral Mediator dapat dilihat dari isi anjuran :a. Bahwa perusahaan PT.
    Aquarium Shrimp ; Bahwa hal ini menjadi jelas bagi Para Pekerja PT. AquariumHal. 6 dari 10 hal. Put. No. 1015 K/Pdt.Sus/2010Shrimp bahwa keberpihakan dari Mediator pada Dinas Sosial danTenaga Kerja, Kota Pontianak menjadi terang jelas terhadapkepentingan pengusaha PT. Aquarium Shrimp (Tergugat) ;c.
Upload : 03-05-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1022 K/PDT.SUS/2010
AQUARIUM SHRIMP
2215 Berkekuatan Hukum Tetap
  • AQUARIUM SHRIMP
    Aquarium Shrimp) kepada Dinas Sosial danHal. 2 dari 8 hal. Put.
    Aquarium Shrimp (termasukPenggugat), adapun yang menjadi alasan para pekerja PT.
    Aquarium Shrimp (termasuk Penggugat), mediatorbaru mengeluarkan anjuran tertanggal 23 Desember 2009, dan ditolak oleh para pekerja PT.Aquarium Shrimp (termasuk Penggugat) ; Bahwa anjuran yang dikeluarkan Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Pontianak yangsangatsangat lambat tersebut dengan alasan menunggu data dari PT. Aquarium Shrimp ;Hal. 4 dari 8 hal. Put. No. 1022 K /Pdt.Sus/ 2010 Sehingga para pekerja PT.
    Aquarium Shrimp (termasuk Penggugat) tidak percaya akan sikapnetralitas dari pihak mediator, karena selama dalam persidangan mediasi, pihak PT.Aquarium Shrimp (Wakil pengusaha PT. Aquarium Shrimp) tidak pernah memperlihatkanperjanjian kerja kontrak waktu tertentu (PKWT), yang menjadi alasan yang dikeluarkananjuran tersebut ; Bahwa ketidak netral mediator dapat dilihat dari isi anjuran :a. Bahwa perusahaan PT.
    Aquarium Shrimp ; Bahwa hal ini menjadi jelas bagi para pekerja PT. Aquarium Shrimp bahwakeberpihakan dari mediator pada Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Pontianakmenjadi terang jelas terhadap kepentingan pengusaha PT. Aquarium Shrimp(Tergugat) ;c.
Upload : 06-06-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1024 K/PDT.SUS/2010
AQUARIUM SHRIMP
2630 Berkekuatan Hukum Tetap
  • AQUARIUM SHRIMP
    Surat tertangal 29 Oktober 2009 dengan Nomor:567/1.851/DSTK NAKER/2009, tentang Mediasi yangdiadakan tertanggal 3 November 2009, Pihak Pengugat(Pekerja) hadir dan Pihak Tergugat (Pengusaha/ WakilPengusaha) hadir ;Bahwa dari hasil Mediasi tidak mencapai' katasepakat, dan pihak Mediator mengeluarkan Anjuran yang dimana Anjuran tersebut ditolak oleh Para Pekerja PTAqurium Shrimp (termasuk Pengugat), adapun yang menjadialasaan Para Pekerja PT Aqurium Shrimp (termasukPengugat) adalah sebagai berikut Tentang
    Put.No. 1024 K/Pdt.Sus/2010sangat sangat lambat tersebut dengan alasan menunggudata dari pihak PT Aqurium Shrimp ;Sehingga para Pekerja PT Aqurium Shrimp (termasukPengugat) tidak percaya akan sikap neteralitas daripihak Mediator, karena selama dalam persidanganMediasi, pihak PT Aqurium Shrimp (Wakil Pengusaha PTAqurium Shrimp) tidak pernah memperlihatkan PerjanjianKerja Kontrak Waktu) Tertentu.
    Bahwa perusahaan PT Aquarium Shrimp adalahperusahaan yang bersifat musiman pada poin ODPendapat dan pertimbangan dan Anjuran, hal inisungguh tidak benar dan keliru dimana ; Bahwa PT Aquarium Shrimp beroprasional mulaitahun 2003 s/d tahun 2009 di mana mengerjakanperkerjaan yang terus menerus, dan dalam masa 6tahun tidak sekalipun mengalami kesulitan yangberarti ; Bahwa pekerjaan yang dilakukan bukan hanyadilakukan bersifat colt storage udang/pembekuanudang, tetapi adalah proses udang mentah yangdiproses
    sehingga menjadi bahan untuk diekspor/dikirim keluar dan merupakan bahan~ mentahsehingga siap dijual di pasaran ; Bahwa salah apabila Mediator beranggapan bahwa PTAquarium Shrimp adalah memperkerjaakan pekerjaanyang bersifat musimanb.
    Put.No. 1024 K/Pdt.Sus/201020.Zl22.23.PT Aquarium Shrimp ; Bahwa hal ini menjadi jelas bagi para Pekerja PTAquarium Shrimp bahwa keberpihakan dari Mediatorpada Dinas Sosial dan Tenaga Kerja, KotaPontianak menjadi terang jelas terhadapkepentingan Pengusaha PT Aquarium Shrimp(Tergugat) ;c.
Upload : 14-03-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1014 K/PDT.SUS/2010
AQUARIUM SHRIMP
2825 Berkekuatan Hukum Tetap
  • AQUARIUM SHRIMP
    Aquarium Shrimp (termasuk Penggugat), adapun yangmenjadi alasaan para Pekerja PT.
    Aquarium Shrimp (termasukPenggugat), Mediator baru mengeluarkan Anjuran tertanggal 23Desember 2009, dan ditolak oleh Para Pekerja PT. Aquarium Shrimp(termasuk Penggugat);Hal. 5 dari 10 hal.Put.No. 1014 K/Pdt.Sus/2010Bahwa Anjuran yang dikeluarkan oleh Mediator pada Dinas Sosial danTenaga Kerja, Kota Pontianak yang sangatsangat lambat tersebutdengan alasan menunggu data dari pihak PT. Aquarium Shrimp;Sehingga para Pekerja PT.
    Aquarium Shrimp (termasuk Penggugat)tidak percaya akan sikap neteralitas dari pihak Mediator, karena selamadalam persidangan Mediasi, pihak PT. Aquarium Shrimp (wakilpengusaha PT. Aquarium Shrimp) tidak pernah memperlihatkanPerjanjian Kerja Kontrak Waktu Tertentu (PKWT), yang menjadi alasandikeluarkan Anjuran tersebut;Bahwa ketidak netral Mediator dapat dilihat dari isi anjuran:a. Bahwa perusahaan PT.
    Aquarium Shrimp adalah perusahaan yangbersifat musiman pada poin D Pendapat dan pertimbangan danAnjuran, hal ini sungguh tidak benar dan keliru dimana; Bahwa PT.
    Aquarium Shrimp; Bahwa hal ini menjadi jelas bagi para Pekerja PT. AquariumShrimp bahwa keberpihakan dari Mediator pada Dinas Sosial danTenaga Kerja, Kota Pontianak menjadi terang jelas terhadapkepentingan Pengusaha PT. Aquarium Shrimp (Tergugat);c.
Upload : 03-05-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1028 K/PDT.SUS/2010
AQUARIUM SHRIMP
3230 Berkekuatan Hukum Tetap
  • AQUARIUM SHRIMP
    Aquarium Shrimp, berkedudukan di Jalan Khatulistiwa Km 6,6Kelurahan Batulayang, Kecamatan Pontianak Utara, KotaPontianak, dalam hal ini memberi kuasa kepada 1. Emi Turnadi,Kepala Bagian Personalia dan umum PT. AQUARIUM SHRIMP,2.
    Aquarium Shrimp (termasuk Penggugat),adapun yang menjadi alasan Para Pekerja PT.
    Aquarium Shrimp(termasuk Penggugat), Mediator baru) mengeluarkan Anjurantertanggal 23 Desember 2009, dan ditolak oleh Para Pekerja PT.Aquarium Shrimp (termasuk Penggugat);Hal. 5 dari 10 hal. Put.
    No. 1028K/PDT.SUS/2010Bahwa Anjuran yang dikeluarkan oleh Mediator Pada Dinas Sosialdan Tenaga Kerja, Kota Pontianak yang sangatsangat lambattersebut dengan alasan menunggu data dari pihak PT.AquariumShrimp;Sehingga Para Pekerja PT.Aquarium Shrimp (termasuk Penggugat)tidak percaya akan sikap netralitas dari pihak Mediator, karenaselama dalam persidangan Mediasi, pihak PT.Aquarium Shrimp(wakil pengusaha PT.Aquarium Shrimp) tidak pernah memperlihatkanPerjanjian Kerja Kontrak Waktu Tertentu (PKWT),
    Aquarium Shrimp;e Bahwa hal ini menjadi jelas bagi Para Pekerja PT.Aquarium Shrimp bahwa keberpihakan dari Mediator padaDinas Sosial dan Tenaga Kerja, Kota Pontianak menjaditerang jelas terhadap kepentingan Pengusaha PT. AquariumHal. 6 dari 10 hal. Put. No. 1028K/PDT.SUS/201020.21.22.23.24.Shrimp (Tergugat);c.
Upload : 19-10-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1027 K/PDT.SUS/2010
AQUARIUM SHRIMP
2514 Berkekuatan Hukum Tetap
  • AQUARIUM SHRIMP
    Shrimp dengan melakukan kontrak kerja, hal inibertentangan dengan UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentangHal. 1 dari8 hal.
    Aquarium Shrimp) melakukanpermohonan perlindungan dari Dinas Sosial dan Tenaga Kerja, Kota Pontianak.Bahwa permohonan perlindungan yang dilakukan oleh para pekerja PT.Aquarium Shrimp (termasuk Penggugat), dilakukan melalui surat tertanggal 16Hal. 3 dari 8 hal. Put.
    Aquarium Shrimp (termasuk Penggugat). Adapun yang menjadialasan para Pekerja PT.
    Aquarium Shrimp (termasuk Penggugat) tidakpercaya akan sikap netralitas dari pihak Mediator, karena selama dalampersidangan Mediasi, pihak PT. Aquarium Shrimp (wakil pengusaha PT.Hal. 4 dari8 hal. Put. No. 1027 K/Pdt.Sus/2010Aquarium Shrimp) tidak pernah memperlihatkan Perjanjian Kerja KontrakWakiu Tertentu (PKWT),yang menjadi alasan dikeluarkan Anjuran tersebut. Bahwa ketidak netralan Mediator dapat dilinat dari isi anjuran ;a. Bahwa perusahaan PT.
    Aquarium Shrimp. Bahwa hal ini menjadi jelas bagi para pekerja PT. Aquarium Shrimpbahwa keberpihakan dari Mediator pada Dinas Sosial dan TenagaKerja, Kota Pontianak menjadi terang jelas terhadap kepentinganpengusaha PT. Aquarium Shrimp (Tergugat).c.
Putus : 19-05-2011 — Upload : 22-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1023 K/PDT.SUS/2010
Tanggal 19 Mei 2011 — AQUARIUM SHRIMP
4138 Berkekuatan Hukum Tetap
  • AQUARIUM SHRIMP
    AQUARIUM SHRIMP, berkedudukan di Jalan KhatulistiwaKm 6,6 Kelurahan Batulayang, Kecamatan Pontianak Utara,Kota Pontianak, dalam hal ini memberi kuasa kepada : 1. EMITURNADI, Kepala Bagian Personalia dan Umum PT.AQUARIUM SHRIMP, dan 2. ADI JASBANDI, Senior StafPersonalia dan Umum PT.
    Aquarium Shrimp (termasuk Penggugat), adapun yangmenjadi alasaan Para Pekerja PT.
    Aquarium Shrimp (termasukPenggugat), Mediator baru mengeluarkan Anjuran tertanggal 23 Desember2009, dan ditolak oleh Para Pekerja PT. Aquarium Shrimp (termasukPenggugat) ;Hal. 5 dari 10 hal. Put. No. 1023 K/PDT.SUS/2010Bahwa Anjuran yang dikeluarkan oleh Mediator Pada Dinas Sosial danTenaga Kerja, Kota Pontianak yang sangatsangat lambat tersebut denganalasan menunggu data dari pihak PT. Aquarium Shrimp ;Sehingga Para Pekerja PT.
    Aqurium Shrimp (termasuk Penggugat) tidakpercaya akan sikap netralitas dari pihak Mediator, karena selama dalampersidangan Mediasi, pihak PT. Aquarium Shrimp (Wakil Pengusaha PT.Aquarium Shrimp) tidak pernah memperlinatkan Perjanjian Kerja KontrakWaktu Tertentu (PKWT), yang menjadi alasan dikeluarkan Anjuran tersebut ;Bahwa ketidak netral Mediator dapat di linatdari isi Anjuran :a. Bahwa perusahaan PT.
    Aquarium Shrimp ; Bahwa hal ini menjadi jelas bagi Para Pekerja PT. Aquarium Shrimpbahwa keberpihakan dari Mediator pada Dinas Sosial dan TenagaKerja, Kota Pontianak menjadi terang jelas terhadap kepentinganPengusaha PT. Aquarium Shrimp (Tergugat) ;c.
Register : 15-03-2019 — Putus : 30-04-2019 — Upload : 16-05-2019
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 79/Pid.Sus/2019/PN Tpg
Tanggal 30 April 2019 — Penuntut Umum:
INDRA JAYA, SH
Terdakwa:
BUNTORO
4914
  • Menyatakan barang bukti berupa :(1) 32 (tiga puluh dua) dus Nescafe Classic(2) 3 (tiga) Kaleng REDMAN Blueberry(3) 24 (dua puluh empat) bungkus Belacan Shrimp & 6A Brand(4) 39 (tiga puluh sembilan) bungkus rice stick(5) 44 (empat puluh empat) bungkus serbuk rempah ladaSarawak(6) 5 (lima) bungkus REDMAN Pitten Prunes(7) 6 (enam) botol Nuttela 350 gr(8) 2 (dua) bungkus Yowe Cinnamon Powder(9) 1 (Satu) botol Maggi Stok Pekat Ayam(10) 1 (Satu) bungkus REDMAN Pandan Flavour(11)6 (enam) botol Natrium Carbonate
    Belacan Shrimp & Hock Huat Hung 24 Pangan Olahan6A Brand Trading Sdn. Bhd. Bungkus tidak memiliki izinedar4. Rice Stick Artchid International 39 Pangan OlahanPepper & Spice Co. Bungkus tidak memiliki izinLtd Thailand. edar5. Serobuk Rempah FMH Foods Product 44 Pangan OlahanLada Sarawak Sdn. Bhd. Bungkus tidak memiliki izinedar6. REDMAN Pitten Phoon Huat, Pte. Ltd 5 Pangan OlahanPrunes Bungkus tidak memiliki izinedar7. Nuttela 350 gr 6 Botol Pangan Olahantidak memiliki izinedar8.
    Bintan Timur, Kabupaten Bintan.Bahwa saksi melakukan pernyitaan terhadap NescafeClassic sebanyak 32 bungkus, Minuman Redman Blue Berr3 Kaleng, Belacan Shrimp & 6A Brand 24 Bungks, Rice StiHal 6 dari 27 hal Putusan No. 79/Pid.Sus/2019/PN Tpg24 Bungkus, Serbuk Rempah Lada Sarawak 44 Bungkus,REDMAN Pitten Prunes 5 bungkus, Nuttela 6 Botol, YoweCinnamon Powder 2 bungkus, Maggi Stok Pekat Ayam 1botol REDMAN Pandan Flavour 1 bungkus, NatriumCarbonate 1 bungkus, Frenchs Classic Yellow Mustard 6botol, Frenchs
    Bintan Timur, Kabupaten Bintan.Bahwa saksi melakukan pernyitaan terhadap NescafeClassic sebanyak 32 bungkus, Minuman Redman Blue Berr3 Kaleng, Belacan Shrimp & 6A Brand 24 Bungks, Rice Sti24 Bungkus, Serbuk Rempah Lada Sarawak 44 Bungkus,REDMAN Pitten Prunes 5 bungkus, Nuttela 6 Botol, YoweCinnamon Powder 2 bungkus, Maggi Stok Pekat Ayam 1botol REDMAN Pandan Flavour 1 bungkus, NatriumCarbonate 1 bungkus, Frenchs Classic Yellow Mustard 6botol, Frenchs Classic Yellow Mustard 6 botol, FotocopyHal 8
    Barang yang disita, diorder sesuai pesanan dariHal 9 dari 27 hal Putusan No. 79/Pid.Sus/2019/PN TpgHotel, jadi mencarikan barangbarang yang diminta olehHotel.Bahwa Jumlah karyawan berjumlah 3 (tiga) orang yaitu 2(dua) orang supir dan 1 (satu) ABK yaitu saksi sendiri. yangmenggaji adalah BOS yaitu Saudara BUNTORO langsungdibayar setiap akhir bulannya secara Tunai.Bahwa saksi melakukan pernyitaan terhadap NescafeClassic sebanyak 32 bungkus, Minuman Redman Blue Berr3 Kaleng, Belacan Shrimp & 6A Brand
Register : 05-03-2021 — Putus : 06-05-2021 — Upload : 10-09-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1296 B/PK/PJK/2021
Tanggal 6 Mei 2021 — PT. INDONESIA EVERGREEN FEED VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
9162 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menetapkan bahwa komoditi impor Pemohon Banding berupa ShrimpFeed adalah merupakan pakan ikan / Shrimp Feed jadi, bukan bahanbaku untuk membuat pakan ikan / Shrimp Feed;4. Membatalkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean(SPKTNP) Nomor: SPKTNP2726/WBC.11/2018 tanggal 20 Desember2018 karena tidak memiliki dasar hukum yang cukup;5.
    Menetapkan bahwa komoditi impor Pemohon Peninjauan Kembali(dahulu Pemohon Banding) berupa SHRIMP FEED adalah merupakanpakan ikan / SHRIMP FEED jadi, bukan bahan baku untuk membuatpakan ikan / SHRIMP FEED;3. Membatalkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean(SPKTNP) Nomor : SPKTNP2726/WBC.11/2018 tanggal 20 Desember2018 yang diterbtikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (dahuluTermohon Banding) karena tidak memiliki dasar hukum yang cukup;4.
    Shrimp Feed/Pakan Udang negara asal China, pos tarif2309.90.90.00 dikenakan PPN Impor sebesar 10% sehingga terdapatkekurangan pembayaran PPN impor sebesar Rp128.081.000,00 (seratusdua puluh delapan juta delapan puluh satu ribu rupiah);Halaman 6 dari 9 halaman.
    pada pos tarif 2309.90.90.00 tidak tercantum didalam Lampiran dan/atau Lampiran dari Peraturan Menteri KeuanganNomor 267/PMK.010/2015 sebagaimana telah diubah sebanyak dua kali,terakhir dengan Nomor 142/PMK.010/2017, dan juga belum pernahditetapbkan melalui perubahan Peraturan Menteri Keuangan sebagai BahanPakan Ternak dan/atau sebagai Bahan Pakan Ikan Yang Dibebaskan DariPengenaan Pajak Pertambahan Nilai;Bahwa pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas bahan pakan untukpembuatan pakan ternak berupa Shrimp
    Putusan Nomor 1296/B/PK/Pjk/2021dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP2726/WBC.11/2018tanggal 20 Desember 2018 dapat dipertahankan; untuk itu menolakpermohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan atas importasibahan pakan untuk pembuatan pakan ternak berupa Shrimp Feed/PakanUdang negara asal China, pos tarif 2309.90.90.00, dikenakan PajakPertambahan Nilai sebesar 10%;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali
Register : 01-10-2019 — Putus : 28-11-2019 — Upload : 30-12-2019
Putusan PN CIANJUR Nomor 301/Pid.B/2019/PN Cjr
Tanggal 28 Nopember 2019 — MIMIK SOBANDI Als AMIK Bin OBING
16930
  • AGRABINTA SHRIMP FARM, maka dikembalikan kepada CV. AGRABINTA SHRIMP FARM melalui Saksi Zenal Asyikin S.HUT Bin Udin Syamsudin;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah);
    Agrabinta Shrimp Farmmengalami kerugian ;Bahwa pemilik perusahaan CV.
    Agrabinta Shrimp Farm mengalamiHalaman 15 dari 32 Putusan Nomor 301/Pid.B/2019./PN Cjr.kerugian;Bahwa Pemilik perusahaan CV. Agrabinta Shrimp Farm tersebut adalahsdr.Sutrisno dan Direkturnya adalah Sdr.Sofian Alldy;Bahwa Saksi di Perusahaan CV.
    Agrabinta Shrimp Farm melalui Saksi ZENAL ASYIKINS.HUT bin UDINSYAMSUDIN selaku manager di Perusahaan tersebut ; Bahwa pemilik perusahaan CV.
    AGRABINTA SHRIMP FARM, maka dikembalikankepada CV. AGRABINTA SHRIMP FARM melalui Saksi Zenal Asyikin S:'HUTBin Udin Syamsudin;Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ,maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan danyang meringankan Terdakwa;Keadaan yang memberatkan: Perbuatan Terdakwa merugikan CV. AGRABINTA SHRIMP FARM; Tidak ada perdamaian antara kedua belah pihak;Halaman 30 dari 32 Putusan Nomor 301/Pid.B/2019.
    AGRABINTA SHRIMP FARM, maka dikembalikankepada CV. AGRABINTA SHRIMP FARM melalui Saksi Zenal Asyikin S.HUTBin Udin Syamsudin;6.