Ditemukan 1 data
SYAMSIR ALAM
34 — 12
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Memberi Izin kepada Pemohon Ganti nama diakta kelahiran anak yang semula tertulis tertulis ABHAN SHULTHANUL ALAM yang tertulis pada Akte kelahiran anaknya nomor: 2172-LT-03072019-0020 yang dikeluarkan oleh kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil, Kota Tanjungpinang tertanggal 03 Juli 2019 diganti menjadi MUHAMMAD AKBAR ;
- Memerintahkan pada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil, Kota Tanjungpinang, untuk Ganti nama diakta kelahiran anak yang semula yang tertulis ABHAN SHULTHANUL ALAM diganti menjadi MUHAMMAD AKBAR Sesuai dengan yang tertulis pada surat katerangan nomor: 400/222/7.3.13.04/2022 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Sei Jang, tertanggal 03 Juni 2022.