Ditemukan 4 data
24 — 9
Menyatakan barang bukti berupa : 1 (Satu) buah kaca pirex ; 1 (satu) buah pipet plastik 3 (tiga) buah mancis ; 1 (Satu) buah plastik klip yang berisikan shyabu berat sekitar 0,02 gram ; 1 (Satu) buah bong terbuat dari botol kaca ;Dirampas untuk dimusnahkan ;4. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000.(seribu rupiah);Membaca putusan Pengadilan Negeri Stabat nomor : 499/Pid.Sus/2015/PN.Stb, tanggal 4 Nopember 2015, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :1.
Menetapkan barang bukti berupa :1 (satu) buah kaca pirex ;1 (satu) buah pipet plastik1(1( 3 (tiga) buah mancis ; 1 (satu) buah plastik klip yang berisikan shyabu berat sekitar 0,02 gram1(1 (satu) buah bong terbuat dari botol kaca ;10Dirampas untuk dimusnahkan ;6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesarRp.5000, (lima ribu rupiah) ;Telah membaca :1.
Menetapkan barang bukti berupa :e 1 (satu) buah kaca pirex ;1 (satu) buah pipet plastik3 (tiga) buah mancis ;1 (satu) buah plastik klip yang berisikan shyabu berat sekitar 0,02gram1 (satu) buah bong terbuat dari botol kaca ;Dirampas untuk dimusnahkan ;5S.
22 — 11
Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) buah kaca pirex ;- 1 (satu) buah pipet plastik- 3 (tiga) buah mancis ;- 1 (satu) buah plastik klip yang berisikan shyabu berat sekitar 0,02 gram - 1 (satu) buah bong terbuat dari botol kaca ;Dirampas untuk dimusnahkan ;6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5000,- (lima ribu rupiah) ;
Menyatakan barang bukti berupa :1 (satu) buah kaca pirex ;3satu) buah pipet plastik1(1( 3 (tiga) buah mancis ; 1 (Satu) buah plastik klip yang berisikan shyabu berat sekitar 0,02 gram ; 1 (Satu) buah bong terbuat dari botol kaca ;Dirampas untuk dimusnahkan ;4. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000.
kedalam rumahTerdakwa dan Terdakwa masuk kedalam kamar untuk mengambil 1 (satu)buah Bong tersebut selanjutnya Terdakwa kembali dibawa ke Polsek Stabatoleh Petugas Polsek Stabat ;Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin atas penemuan barang bukti shabutersebut ;Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti yangtelah disita secara sah menurut ketentuan hukum dalam KUHAP yaitu 1 (satu)buah kaca pirex 1 (satu) buah pipet plastik, 3 (tiga) buah mancis, 1 (satu) buahplastik klip yang berisikan shyabu
telah dijalani oleh Terdakwa dikurangi seluruhnya denganlamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa ;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah ditahan dan penahananterhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang cukup serta tidak ada alasan yangdapat mengeluarkan Terdakwa dari dalam tahanan, maka perlu ditetapkan agarterdakwa tetap berada dalam tahanan ;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti dalam perkara ini berupa : 1 (Satu) buah kaca pirex ;3 1 (Satu) buah plastik klip yang berisikan shyabu
Menetapkan barang bukti berupa :1 (satu) buah kaca pirex ;31( 1 (Satu) buah pipet plastik 3 (tiga) buah mancis ; 1 (Satu) buah plastik klip yang berisikan shyabu berat sekitar 0,02 gram 1 (Satu) buah bong terbuat dari botol kaca ;Dirampas untuk dimusnahkan ;6.
91 — 56
Saat terdakwa digeledah badan dari kantong depan sebelah kiricelana yang terdakwa kenakan ditemukan :1. 1 bungkus bekas rokok Sampurna Mild di dalamnya berisi 1 plastik klip isi 3plastik klip kecil yang berisikan kristal warna putih jenis shyabu berat brutto 0,8gram;2. 1 bungkus bekas rokok Sampurna Mild di dalamnya berisi kristal warna putihberisikan kristal warna putih jenis shyabu berat brutto 0,76 gram dan 1 plastik klipyang berisi 4 plastik klip yang berisikan kristal warna putihjenis shabu
Terbanding/Terdakwa : HENDRIK ASTIAN Als HENDRIK
25 — 14
Pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kaca pirex ;
- 1 (satu) buah pipet plastik
- 3 (tiga) buah mancis ;
- 1 (satu) buah plastik klip yang berisikan shyabu