Ditemukan 3 data
17 — 2
Memberi izin kepada Pemohon ( Mu'alimin bin Ridwan ) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon ( Vivi Siamsari binti Warsito ) di depan sidang Pengadilan Agama Kudus;
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp301000,00 ( tiga ratus satu ribu rupiah);PUTUSANNomor 1171/Pdt.G/2018/PA.Kdspaz all yori alll pawDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Kudus yang memeriksa dan mengadili perkara tertentupada tingkat pertama dalam sidang majelis telah menjatuhkan putusan dalamperkara Cerai Talak antara:Mualimin bin Ridwan, umur 39 tahun, agama Islam, pekerjaan karyawan paket,pendidikan SLTA, tempat kediaman di RT. 06 RW. 04,Desa Kedungdowo, Kecamatan Kaliwungu, KabupatenKudus, sebagai Pemohon;melawanVivi Siamsari binti Warsito
Memberi izin kepada Pemohon (Mu'alimin bin Ridwan) untuk menjatuhkantalak satu raj'i terhadap Termohon (Vivi Siamsari binti Warsito) di depan sidangPengadilan Agama Kudus;4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesarRp. 301.000, (tiga ratus satu ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis yang dilangsungkan pada hari Senin tanggal 18 Maret 2019 Masehi bertepatan dengan tanggal 11Rajab 1440 Hijriah, oleh Sulomo, S.Ag. sebagai Ketua Majelis, H. Ah.
51 — 7
- Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan permohonan Pemohon secara verstek;
- Memberi izin kepada Pemohon (SANDI APRIANA bin DIDI) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (DJAYANTI SIAMSARI binti UJANG UKON) di depan sidang Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp 705000,00( tujuh ratus lima ribu rupiah);
26 — 4
Menetapkan bahwa harta bersama sebagaimana point 2 adalah menjadi hak milik Penggugat ( Eny Lestari Siamsari binti Goenawi ) sendiri sepenuhnya;
4. Memerintahkan kepada Penggugat untuk melaporkan putusan ini dan mengurus pengambilan sertifikat rumah tersebut di Bank BTN Kantor Cabang Sidoarjo dan mengurus balik nama di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sidoarjo.
5.