Ditemukan 1 data
ISHAK
Tergugat:
SIBEO
Turut Tergugat:
KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN MOROWALI
41 — 34
patut
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan Verstek
- Menyatakan Sah dan Berharga alat bukti yang diajukan Penggugat dalam Perkara ini;
- Menyatakan Sah transaksi jual beli Tanah yang terletak di Desa Ambunu kecamatan Bungku barat Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah berukuran seluas 20.200 M2 (Dua Puluh Ribu Dua Ratus Meter Persegi), dengan alas Hak berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 256/1998 atas nama SIBEO
RAMADHAN
5 Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik yang sah atas tanah yaitu : Sertifikat Hak Milik Nomor 256/1998 atas nama SIBEO yang terletak di Desa Ambunu berukuran seluas 20.200 M2 (Dua Puluh Ribu Dua Ratus Meter Persegi);
6. Menyatakan PENGGUGAT berhak membuat dan mengurus balik nama Sertifikat Hak Milik : Nomor 256/1998 yang terletak di Desa Ambunu berukuran seluas 20.200 M2
(Dua Puluh Ribu Dua Ratus Meter Persegi) dari nama SIBEO ke atas nama ISHAK di Badan Pertanahan Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah;7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.126.000,- (Satu Juta Seratus Dua Puluh Enam Ribu Rupiah);.
Penggugat:
ISHAK
Tergugat:
SIBEO
Turut Tergugat:
KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN MOROWALI