Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-12-2015 — Putus : 13-01-2016 — Upload : 06-05-2020
Putusan PA PRAYA Nomor 1942/Pdt.P/2015/PA.Pra
Tanggal 13 Januari 2016 — SIDATRE Bin GATE
6217
  • Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (SIDATRE Bin GATE) dan Pemohon II (MILANA Binti AMAQ MILANAP) yang dilaksanakan pada tanggal 27 Pebruari 2000 di Dusun Bontor, Desa Rembitan, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah ;3. Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Kabupaten Lombok Tengah ;4. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon IIuntuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 311 ,- ( tiga ratus sebelas ribu rupaih );
    SIDATRE Bin GATE
    KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Praya yang memerksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama telah menjatuhkan penetapan sebagai tersebut dibawah ini dalam perkara permchonan Itsbat Nikah, yang diajukan oleh :Sidatre bin Gate, umur 33 tahun, Agama SLAM, Pendidikan SD, PekenaanTani, bertempat tinggal di Dusun Baontor, DesaRembitan, Kecamatan Pujut, Kabupaten LombokTangah, selanjutnya disebut sebagai PEMOHON *,Milana bint) Amaq Milanap, umur 31 tahun, Agama ISLAM
    setempat, sementara ini para Pemohon membutuhkanakta nikah untuk alasan hukum dalam mengurus akta nikah, aktakelahiran anak dan keperluan hukum lainnya, yang memerlukanpenetapan pengesahan ;Berdasarkan halhal tersebut di atas, para Pemohon agar KetuaDeanvradilan Anams Crave Cn Adaiolic Hakim momerkes Aan monnanili nervaraini, selanjutnya berkenan menjatuhkan penetapan yang amamya sebagaiberikut :Primair:1.Mengabulkan permohonan Pemohon dan Pemohon II ;2, Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (SIDATRE
    Menetapkan sah perkawinan antara Pemohon (Sidatre bin Gate), denganPemohon II (Milana binti Amaq Milanap), yang telah dilaksanakan padatanggal 27 Pebruari 2000, di Dusun Bontor, Desa Rembitan, KecamatanPujut, Kabupaten Lombok Tengah;3. Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon ! untuk mencatatkanperkawinannya pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Pujut, KabupatenLombok Tengah;4.