Ditemukan 3 data
18 — 1
Memberikan ijin kepada pemohon untuk memperbaiki / merubah nama anak pemohon tersebut dari PETRUS KANISIUS MATAHARI QUON SIDDHARTHA menjadi BARA MATAHARI PAGI;3.
Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan tentang perubahan/ perbaikan penulisan nama dari PETRUS KANISIUS MATAHARI QUON SIDDHARTHA menjadi BARA MATAHARI PAGI sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran PETRUS KANISIUS MATAHARI QUON SIDDHARTHA, anak ke satu jenis laki laki dari suami istri EKO SETYO YUDI PRIANTO dan PRIMA DIANITA, yang dikeluarkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo tertangal 19 Juni 2009, selanjutnya untuk dicatat pada register yang diperuntukkan untuk
mengemukakan sebagai berikut;e Bahwa pemohon adalah Warga Negara Indonesia ;Halaman dari Penetapan Nomor 49/Pdt.P/2015/PN.Sdae Bahwa pemohon telah melangsungkan perkawinan sah dengan seorang Perempuan yangbernama PRIMA DIANITA di Gereja Santo Vincentius Apaulo Surabaya pada tanggal09 September 2007, sebagaimana Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 200/NAS/2007tertanggal 02 Oktober 2007 ;e Bahwa dalam perkawinan tersebut pemohon dikaruniai (satu) orang anak yang bernama: PETRUS KANISIUS MATAHARI QUON SIDDHARTHA
nama pada akta kelahiran anak pemohontersebut, maka terlebih dahulu harus ada penetapan dari Pengadilan Negeri; Berdasarkan halhal tersebut diatas, bersama ini kami mohon kepada Ketua/ HakimPengadilan Negeri Sidoarjo kiranya berkenan memberikan Penetapan kepada Pemohon sebagaiberikut : 722 nnn nn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nn nnn nnn nnn nnen nee1 Mengabulkan permohonan Pemohon ;2 Mengijinkan kepada pemohon untuk memperbaiki/ merubah nama anak pemohontersebut dari PETRUS KANISIUS MATAHARI QUON SIDDHARTHA
menjadimenjadi BARA MATAHARI PAG I ;3 Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perubahan/ perbaikanpenulisan nama dari PETRUS KANISIUS MATAHARI QUON SIDDHARTHA menjadiBARA MATAHARI PAGI sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran PETRUS KANISIUSMATAHARI QUON SIDDHARTHA, anak ke satu jenis laki laki dari suami istri EKOSETYO YUDI PRIANTO dan PRIMA DIANITA yang dikeluarkan Kantor DinasKependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sidoarjo, tertanggal 19 Juni 2009selanjutnya untuk dicatat pada register
;Menimbang bahwa, berdasarkan Bukti P.3 berupa Kutipan Akta Keluarga No.3515181304100015 bertanggal 14042010 dan keterangan saksisaksi EDDY SANTOSO danNUR JANAH, diperoleh fakta bahwa adalah PETRUS KANISIUS MATAHARI QUONSIDDHARTHA anak kandung dari EKO SETYO YUDI PRIANTO dan PRIMA DIANITA ;Menimbang bahwa, Pemohon bermaksud memperbaiki nama anaknya yang semulabernama PETRUS KANISIUS MATAHARI QUON SIDDHARTHA menjadi BARAMATAHARI PAG 5 222 nnn nnn nnn ncn nnn ncn nnn nnn nnn ne necesMenimbang bahwa
menjadi BARAMATAHARI PAG 27222 22 3 Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan tentang perubahan/ perbaikanpenulisan nama dari PETRUS KANISIUS MATAHARI QUON SIDDHARTHA menjadiBARA MATAHARI PAGI sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran PETRUS KANISIUSMATAHARI QUON SIDDHARTHA, anak ke satu jenis laki laki dari suami istri EKOSETYO YUDI PRIANTO dan PRIMA DIANITA, yang dikeluarkan Kepala DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo tertangal 19 Juni 2009,selanjutnya untuk dicatat pada register
9 — 0
Menyatakan Ati Surtika binti Embas Suherman, telah meninggal dunia dalam keadaan beragama Islam pada tanggal 19 Oktober 2023;
- Menetapkan ahli waris dari Ati Surtika binti Embas Suherman, adalah:
- Nunun Nurhayati BA binti Embas Suherman, (Pemohon I), sebagai saudara kandung perempuan;
- Ninin Kania Dewi binti Embas Suherman, (Pemohon II), sebagai saudara kandung perempuan;
- Tatwadhika Rangin Siddhartha
128 — 490
dengan saldo yang tercantum pada akun biaya provisi dan adm(nomor akun 81101004);bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak, KertasKerja Pemeriksaan, dan Laporan Penelitian Keberatan, diketahui Terbandingmelakukan koreksi biaya provisi dan adm sebesar Rp.110.000.004,00 diperoleh dariselisih dalam General Ledger dan pada Laporan Keuangan;bahwa selisih tersebut disebabkan karena adanya koreksi (adjustment) yang dilakukanoleh Kantor Akuntan Publik Eddy Prakarsa Permana & Siddhartha