Ditemukan 6 data
23 — 1
Saksi SUPRIYADI pada pokoknya menerangkan :e Bahwa pada hari rabu tanggal 31 Desember 2014 diketahui sekitar jam 02.00WIB di Mushola Baitul Rahmat Dusun Sidopuro Desa Sidokepung Kec.
Saksi KHORUL JAMIL pada pokoknya menerangkan :e Bahwa terjadinya pencurian pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2014 diketahuisekitar jam 02.00 WIB di Mushola Baitul Rahmat Dusun Sidopuro Desa SidokepungKec. Buduran Kab. Sidoarjo.
Rina Widyastuti, SH
Terdakwa:
KASIYAMI Binti SUROTO alm
86 — 20
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000, (dua riburupiah).Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan mohon keringanan hukuman ;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:DAKWAAN :KESATUBahwa terdakwa KASIYAMI Binti SUROTO (alm) pada hari Kamistanggal 4 April 2019 atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulan Apriltahun 2019, bertempat di Dusun Sidopuro RT. 05 RW. 01 Desa Sidokepung
gunakan untuk kepentingan pribadi sehinggasaksi M KUSNO HADI mengalami kerugian dan melaporkan kejadian tersebutke Polsek Buduran .Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut, saksi M KUSNO HADImengalami kerugian sebesar Rp. 11.000.000, (sebelas juta rupiah)Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal372 KUHP;ATAUKEDUABahwa terdakwa KASIYAMI Binti SUROTO (alm) pada hari Kamistanggal 4 April 2019 atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulan Apriltahun 2019, bertempat di Dusun Sidopuro
38 — 12
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Sidoarjo yang memeriksa dan mengadili perkara pidanadengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara terdakwa : Nama MOHAMAD ARIFIN BinTULUS ( Alm) ;Tempat lahir Sidoarjo Umur/tgl. lahir25 tahun / 01 Desember1989 ; Jenis Kelamin LakilakiKebangsaan IndonesiaTempat tinggal Ds,Sidopuro Rt.01 Rw.01Ds.Sidokepung KecamatanBuduran, KabupatenSidoarjo.Agama IslamPekerjaan Swasta.
68 — 44
Dusun Sidopuro, Desa Sidokepung, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, adalah harta peninggalan Ngateni yang diwariskan kepada Siti Aminah binti Atmo;
- Menetapkan para ahli waris Siti Aminah binti Atmo adalah:
- Solipah binti Solikin;
- Sugianto bin Solikin;
- Sopiatun Khasanah binti Solikin;
- Eka Dewi Lestari binti Solikin;
- Solikin bin Arjo,
- Menyatakan Solikin bin Arjo, melepaskan haknya bagian warisnya
Dusun Sidopuro, Desa Sidokepung, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo;
- Sofiatun Khasana binti Solikin, mendapat bagian waris berupa tanah pekarangan yang terletak di Dusun Sidopurno RT 015, RW 003, Desa Sidokepung Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, seluas 112 M2 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : berbatasan dengan jalan Gg. Kavling
- Sebelah Timur : berbatasan dengan jalan Gg.
Dusun Sidopuro, Desa Sidokepung, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian Penggugat I (Sugianto) tanah pekarangan yang terletak di Dusun Sidopurno RT 015, RW 003, Desa Sidokepung Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, seluas 104 M2 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah milik Eka Dewi Lestari;
- Sebelah Timur : berbatasan
Dusun Sidopuro, Desa Sidokepung, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo
- Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp 2.055.000,00 (dua juta lima puluh lima ribu rupiah);
Adalah sah menurut hukum;
Hanter Hagler Gosyen
Tergugat:
1.Frans Hallatu
2.Charles Pusung
3.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tengah
4.Hairudin
5.Notaris atau PPAT Risa Nurliawati, SH. M.Kn
155 — 46
., Hakim pada Pengadilan Negeri Masohi, sebagai Mediator;Menimbang, bahwa berdasarkan laporan Mediator tanggal 26 April 2021,upaya perdamaian tersebut tidak berhasil;Menimbang, bahwa oleh karena itu pemeriksaan perkara dilanjutkandengan pembacaan surat gugatan yang isinya tetap dipertahankan olehPenggugat;Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Tergugat telah mengajukan jawabannya tanggal 25 Mei 2021 pada pokoknya sebagaiberikut:Bahwa tanah yang beralamat di Dusun Sidopuro, Petuanan
sebesarRp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan telah membuat surat pernyataanpelepasan hak atas tanah yang diketahui oleh Kepala Pemerintah NegeriAmahai tanggal 6 Agustus 2016, akan tetapi terdapat perbedaan pada tempatdimana tanah obyek sengketa berada, dalil gugatan Penggugat menyebutkantanah obyek sengketa terletak di Desa Sipouro, Petuanan/Wilayah Adat Negeri(Desa) Amahai Wilayah Administrasi Kelurahan Ampera, Kabupaten MalukuTengah, sedangkan menurut Tergugat menyebutkan letak tanah obyeksengketa di Dusun Sidopuro
Terbanding/Tergugat I : Frans Hallatu
Terbanding/Tergugat II : Charles Pusung Diwakili Oleh : LA BAHTIAR
Terbanding/Tergugat III : Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tengah
Terbanding/Tergugat IV : Hairudin Diwakili Oleh : LA BAHTIAR
Terbanding/Tergugat V : Notaris atau PPAT Risa Nurliawati, SH. M.Kn Diwakili Oleh : LA BAHTIAR
86 — 168
Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara;Atau :apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadiladilnya(ex aequo et bono).Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat sekarangTerbanding memberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut:Bahwa tanah yang beralamat di Dusun Sidopuro, Petuanan / WilayahAdat Negeri (Desa) Amahai (Wilayah Administrasi Kelurahan AmperaKabupaten Maluku Tengah) pada awalnya adalah milik saya selaku ahli wariskemudian saya menjual