Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-07-2022 — Putus : 21-07-2022 — Upload : 27-07-2022
Putusan PN GRESIK Nomor 65/Pid.C/2022/PN Gsk
Tanggal 21 Juli 2022 — Dava Sidqiansyah Rifdho
232
  • Dava Sidqiansyah Rifdho tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan minuman keras tanpa izin ;
  • Menjatuhkan Pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp.500.000,00- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh
    Dava Sidqiansyah Rifdho