Ditemukan 1 data
23 — 2
Dava Sidqiansyah Rifdho tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan minuman keras tanpa izin ;
- Menjatuhkan Pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp.500.000,00- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh
Dava Sidqiansyah Rifdho