Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-12-2015 — Putus : 30-12-2015 — Upload : 05-12-2022
Putusan PN TUBAN Nomor 141/Pdt.P/2015/PN Tbn
Tanggal 30 Desember 2015 — Pemohon:
SIFA'H
243
  • Menyatakan bahwa orang yang bernama SIFA'H dan RAKILAN adalah satu orang yang sama (satu) yaitu Pemohon, dan nama yang benar yang dipakai sekarang adalah RAKILAN (Pemohon);

    3.

    Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban, atas nama ROIKHATUL JANNAH, tertanggal: 3 Juli 2015, nomor: 3523-LT-03072015-0071 tentang nama ayah (Pemohon) yang tertulis SIFA'H dilakukan perubahan menjadi RAKILAN;

    4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp.200.000,- (Dua ratus ribu rupiah);

    Pemohon:
    SIFA'H