Ditemukan 1 data
SIFA'H
24 — 3
Menyatakan bahwa orang yang bernama SIFA'H dan RAKILAN adalah satu orang yang sama (satu) yaitu Pemohon, dan nama yang benar yang dipakai sekarang adalah RAKILAN (Pemohon);
3.
Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban, atas nama ROIKHATUL JANNAH, tertanggal: 3 Juli 2015, nomor: 3523-LT-03072015-0071 tentang nama ayah (Pemohon) yang tertulis SIFA'H dilakukan perubahan menjadi RAKILAN;
4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp.200.000,- (Dua ratus ribu rupiah);
Pemohon:
SIFA'H