Ditemukan 1 data
10 — 1
- Memberi dispensasi kepada Pemohon untuk menikahkan Sifahatun Hasanah binti Basirun dengan seorang laki-laki bernama Dedi Sumanto bin Waidi.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 295.000,00 (dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).