Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-05-2024 — Putus : 21-05-2024 — Upload : 22-06-2024
Putusan PN PUWAKARTA Nomor 113/Pdt.P/2024/PN Pwk
Tanggal 21 Mei 2024 — Pemohon:
SIKNORI MARULITUA SINAGA
98
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
    2. Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purwakarta, untuk melakukan perbaikan pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1437/1997 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Purwakarta tanggal 3 Juni 2022 dari semula tertulis Ziknori Marulitua Sinaga menjadi Siknori Marulitua Sinaga dan tahun kelahiran yang semula
    Pemohon:
    SIKNORI MARULITUA SINAGA
Register : 18-01-2017 — Putus : 18-01-2017 — Upload : 28-02-2019
Putusan PN GIANYAR Nomor 12/Pid.C/2017/PN Gin
Tanggal 18 Januari 2017 — Penyidik Atas Kuasa PU:
I Dewa Nyoman Suana
Terdakwa:
Adrianus Siknori Fahik.
237
  • M E N G A D I L I

    1.Menyatakan Terdakwa ADRIANUS SIKNORI FAHIK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran tidak melaporkan diri dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari kepada penguasa yang berwenang.

    2.Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ADRIANUS SIKNORI FAHIK

    Menetapkan barang bukti berupa :

    • 1 (satu) lembar KTP atas nama ADRINAUS SIKNORI FAHIK ;

    Dikembalikan kepada Terdakwa selaku pemilik.

    4.Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah );

    Penyidik Atas Kuasa PU:
    I Dewa Nyoman Suana
    Terdakwa:
    Adrianus Siknori Fahik.
    .: ADRIANUS SIKNORI FAHIK: Jakarta: 01031977: Lakilaki: Indonesia;: Jalan Darma Giri,Banjar Roban BiteraGianyat,Kecamatan kabupaten Gianyar;: Islam;: Swasta;,Keluarahan NYOMAN SUDIARTO Hakim;Panitera Pengganti;Hakim membaca resume/dakwaan perkara Tindak Pidana tidak melaporkan dirikepada Kepala Desa dalam tenggang waktu empat belas hari, dengan menyebut nama,pencarian dan tempat asalnya, yang diajukan oleh Penyidik Kepolisian Resor Gianyartanggal 14 Januari 2017 dan Berita Acara Pemeriksaan Tindak
    Keterangan Saksi WAYAN SURATA dan Saksi KOMANG ROBIRAWAN, yang didengarketerangannya di persidangan, masingmasing pada pokoknya menerangkan bahwabenar Terdakwa ADRIANUS SIKNORI FAHIK pada hari Sabtu tanggal 14 Januari 2017pada pukul 20.30 WITA melakukan sidak di sebuah rumah milik Bapak ketut SumberYasa , di jalan Bay Pass Darma Giri,Basjar Roban bitera Kecamatan/Kabupaten Gianyar ,tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Domisili Sementara/Kartu IdentitasPenduduk Musiman (KIPEM) yang dikeluarkan
    Barang bukti yang diajukan kepersidangan, yakni :1 (satu) lembar KTP atas nama ADRIANUS SIKNORI FAHIK = dimana Terdakwamengenal barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan tersebut sebagai barangbukti dalam perkara iniHakim berpendapat bahwa pemeriksaan perkara telah cukup, kemudianmenjatuhkan putusan sebagai berikut:DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Gianyar telah menjatuhkan putusan dalam perkara TerdakwaADRIANUS SIKNORI FAHIK ;Pengadilan Negeri tersebut,Membaca
    SIKNORI FAHIK harus dinyatakanbersalah serta dijatuhi pidana;Mengingat ketentuan Pasal 515 ayat (1) ke2 KUHP, Perma No. 2 Tahun 2012serta Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP dan ketentuan hukum yangbertalian dengan perkara ini ;MENGADILI1.Menyatakan Terdakwa ADRIANUS SIKNORI FAHIK telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran tidak melaporkan diridalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari kepada penguasa yang berwenang.2.Menjatuhkan pidana terhadap
    Terdakwa ADRIANUS SIKNORI FAHIK oleh karena itudengan pidana denda sebesar Rp. 200.000, ( Dua ratus ribu rupiah), denganketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidanakurungan selama 3 (tiga ) hari;3.