Ditemukan 3 data
72 — 5
Blok Sikunting P. 59 S Ill C 273 luas + 6.250 m2Sebelah timur : saluranSebelah selatan : KusniSebelah barat : SungaiSebelah utara : Dasran3.Bahwa terhadap tanah peninggalan bapak Said tersebut telah diadakankesepakatan bersama yang dibuat dan ditandatangani pada tanggal 1Agustus 1996 yang isinya adalah pembagian harta peninggalan BapakSaid, dengan bagian masingmasing sebagai berikut:Rasto : mendapat bagian P.93 Sill seluas 2000m2 (C.517)Rokib cs : mendapat bagian P.93 Sill seluas 2.250m2 (C.517)Tasulics
Smg tertanggal 19 April 2011 menghukumTergugat untuk melakukan Pengukuran terhadap tanahtanahpeninggalan Bapak Said yang ada di Blok Mijen P : 93 S Ill C 517 luas +Halaman 4 dari 20 Pts.No.53/Pdt/2016/PT SMG7.250 m2 dan di Blok Sikunting P. 59 S Ill C 273 luas + 6.250 m2 dandibagikan sesuai dengan kesepakatan yang ditandatangani padatanggal 1 Agustus1996.5.Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Batang Nomor04/Pdt.G/2010/PN Btg juncto Putusan Pengadilan Tinggi SemarangNomor : 88/Pdt.G/2011/PT.
Smg dan kesepakatan bersama tanggal 1Halaman 5 dari 20 Pts.No.53/Pdt/2016/PT SMGAgustus 1996 pembagiannya adalah untuk Blok Sikunting P 59 S IIIC273 dengan luas + 6.250 m2, telah terbagi semua, yaitu untuk :1.)Tasuli cs : mendapat bagian P.59 Ill seluas : 2300m2(C.273)2.)lmbriyah cs : mendapat bagian P.59 Sill seluas :2300m2(C.273)3.)Suwawik : mendapat bagian P.59 Sill seluas : 1650m2(C.273)Sedangkan untuk Blok Blok Mijen P : 93 S Ill C 517 luas + 7.250 m2,baru terbagi seluas + 4.250 m2 yaitu untuk
Blok Sikunting P.59 S Ill Luas 6250 M2 C 273 ;Menimbang, bahwa dari pembagian tanah tersebut Rasto dan RokibCS mendapat bagian tanah blok Mijen, masingmasing Rasto mendapatbagian 2000 M2 dan Rokib CS mendapat bagian 2500 M2 jadi tanah yangterbagi pada blok Mijen tersebut adalah seluas 4.500 M2 ;Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan setempat yang dilakukanoleh Hakim Tingkat Pertama pada hari Jumat, tanggal 02 Oktober 2015menurut Berita Acara Sidang terdapat luas tanah pada blok Mijen dalambuku desa
Menyatakan bahwa tanah peninggalan Bapak Said dan Ibu Darmi(almarhum) yang ada di Blok Mijen P : 93 S Ill C 517 luas + 7.250m2 dan di Blok Sikunting P. 59 S Ill C 273 luas + 6.250 m2 apabiladikurangi berdasarkan Pembagian berdasarkan PutusanPengadilan Tinggi Semarang Nomor: 88/Pdt.G/2011/PT. Smgjuncto Kesepakatan bersama tanggal 1 Agustus 1996 masihterdapat sisa tanah seluas + 3000 m2 ;3.
45 — 42 — Berkekuatan Hukum Tetap
Blok Sikunting P. 59 S III C 273 luas + 6.250 m?Sebelah timur saluran;Sebelah selatan Kusni;Sebelah barat Sungai;Sebelah utara Dasran;3. Bahwa terhadap tanah peninggalan bapak Said tersebut telah diadakankesepakatan bersama yang dibuat dan ditandatangani pada tanggal 1Agustus 1996 yang isinya adalah pembagian harta peninggalan Bapak Said,dengan bagian masingmasing sebagai berikut:1) Rasto : mendapat bagian P.93 SIlIl seluas 2000 m? (C.517);2) Rokib cs : mendapat bagian P.93 SIll seluas 2.250 m?
dan di Blok Sikunting P.59 S Ill C 273 luas + 6.250 m? didapatkan luas keseluruhannya adalah +13.500 m;7.
Smg dan kesepakatan bersama tanggal 1 Agustus 1996pembagiannya adalah untuk Blok Sikunting P 59 S III C 273 dengan luas +6.250 m*, telah terbagi semua, yaitu untuk :1) Tasuli cs : mendapat bagian P.59 SIll seluas : 2300 m? (C.273)2) Imbriyah cs: mendapat bagian P.59 SIll seluas : 2300 m? (C.273)3) Suwawik : mendapat bagian P.59 SIll seluas : 1650 m? (C.273)Sedangkan untuk Blok Blok Mijen P : 93 S Ill C 517 luas + 7.250 m?, baruterbagi seluas + 4.250 m? yaitu untuk :Halaman 3 dari 11 hal. Put.
dan diBlok Sikunting P. 59 S Ill C 273 luas + 6.250 m? apabila dikurangiberdasarkan Pembagian berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi SemarangNomor: 88/Pdt.G/2011/PT.
dan diBlok Sikunting P.59 S Ill C 273 luas + 6.250 m* apabila dikurangiberdasarkan Pembagian berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi SemarangNomor: 88/Pdt.G/2011/PT. Smg juncto Kesepakatan bersama tanggal 1Agustus 1996 masih terdapat sisa tanah seluas + 3000 m:3. Menyatakan bahwa sisa tanah seluas + 3000 m* merupakan hartapeninggalan Bapak Said dan Ibu Darmi (almarhum) yang harus dibagikankepada Para Penggugat dan Tergugat secara adil dan merata;4.
59 — 15
Menyatakan bahwa tanah peninggalan Bapak Said dan Ibu Darmi ( almarhum) yang ada di Blok Mijen P : 93 S III C 517 luas 7.250 m2 dan di Blok Sikunting P. 59 S III C 273 luas 6.250 m2 apabila dikurangi berdasarkan Pembagian berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor: 88/Pdt.G/2011/PT. Smg juncto Kesepakatan bersama tanggal 1 Agustus 1996 masih terdapat sisa tanah seluas 3000 m2 3.