Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-10-2022 — Putus : 16-05-2023 — Upload : 16-05-2023
Putusan PN TARUTUNG Nomor 91/Pdt.G/2022/PN Trt
Tanggal 16 Mei 2023 — Penggugat:
1.TOMSON RAJAGUKGUK
2.WANNEN RAJAGUKGUK
3.PARMAN RAJAGUKGUK
4.TAGOR RAJAGUKGUK
5.BONAR RAJAGUKGUK
6.TUA RAJAGUKGUK
Tergugat:
1.LINDA RESTUTI (ISTRI ALM. PARULIAN RAJAGUKGUK)
2.2. ANDREAS AGAVE RAJAGUKGUK, (ANAK KANDUNG ALM. PARULIAN RAJAGUKGUK)
3.SORITUA RAJAGUKGUK
4.SAMPANG OMPUSUNGGU
5.ROGANDA OMPUSUNGGU
6.MELINA RAJAGUKGUK OP. NAURA
7.MANGANJU SIMANJUNTAK
8.TOMSON SIRINGORING
9.DINDO SINAGA
10.ULI PARISMAN RAJAGUKGUK
11.FRENGKI DANIEL RAJAGUKGUK
Turut Tergugat:
1.cq Kepala Desa Silando berkantor di Desa Silando, Kecamatan Muara, Kabupaten Tapanuli Utara, Propinsi Sumatera Utara
2.Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Utara
162154
  • Kalpin Rajagukguk;
  • Menyatakan Sertifikat Nomor : 71 Tahun 2007/ Desa Silando atas Nama Parulian Rajagukguk tidak berkekuatan hukum;
  • Menyatakan Tanah terperkara yang berukuran kurang lebih 1,3 Ha ( satu Koma tiga Hektar ) yang disebut sebagai TANAH PERKARA I ( Satu ) , yaitu :Sebidang tanah yang terletak di Tano Nauli Dusun III, Desa Silando, Kecamatan Muara, Kabupaten Tapanuli Utara, dengan batas batas:
    • Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Ludin Rajagukguk