Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-04-2024 — Putus : 16-07-2024 — Upload : 17-07-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 590/Pid.B/2024/PN Mdn
Tanggal 16 Juli 2024 — Penuntut Umum:
RIZKIE ANDRIANI HARAHAP,SH
Terdakwa:
1.MARWAN ARDI PASARIBU
2.SILFIERMAN FERNANDO SILITONGA
170
  • MENGADILI

    1. Menyatakan terdakwa I Marwan Ardi Pasaribu dan terdakwa II Silfierman Fernando Silitonga terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHPidana dalam dakwakan alternatif pertama;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa terdakwa I Marwan Ardi
    Pasaribu dan terdakwa II Silfierman Fernando Silitonga, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) Tahun dan 8 (delapan) Bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Memerintahkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) buah mata gergaji besi;
    • <
      Penuntut Umum:
      RIZKIE ANDRIANI HARAHAP,SH
      Terdakwa:
      1.MARWAN ARDI PASARIBU
      2.SILFIERMAN FERNANDO SILITONGA