Ditemukan 2 data
Terdakwa:
SILIFESTER BUARLELI Alias ALFIN
134 — 77
Terdakwa:
SILIFESTER BUARLELI Alias ALFINPid.1.A.3 PUTUSANNomor 71/Pid.B/2020/PN SmlDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Saumlaki yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :12345NONama Lengkap : SILIFESTER BUARLELI ALIAS ALFIN;Tempat Lahir : Saumlaki;Umur/tanggal lahir : 26 Tahun/8 Mei 1994;Jenis kelamin > LakilakiTempat tinggal : Desa Olilit Timur RT 004 RW 001, KecamatanTanimbar Selatan, Kabupaten KepulauanTanimbar
Menyatakan terdakwa SILIFESTER BUARLELI Alias ALFIN telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalan melakukan tindak pidanaPenganiayaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351ayat (1) KUHP dalam Surat Dakwaan.2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa SILIFESTER BUARLELIAlias ALFIN selama 1 (satu) Tahun, dikurangkan dengan masa penahananyang telah dijalani, dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan diRutan.3.
Menetapkan agar terdakwa SILIFESTER BUARLELI Alias ALFIN membayarbiaya perkara sebesar Rp 5.000, (Lima Ribu Rupiah).Setelah mendengar permohonan Penasehat Hukum Terdakwa yangpada pokoknya menyatakan Terdakwa meminta keringanan hukuman denganalasan Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga serta Terdakwamenyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi;Setelan mendengar tanggapan lisan Penuntut Umum terhadappermohonan Terdakwa yang pada pokoknya Penuntut Umum tetap padatuntutannya
dan Terdakwa tetap dengan Permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa terdakwa SILIFESTER BUARLELI Alias ALFIN pada hari Kamistanggal 13 Agustus 2020 sekira jam 09.30 WIT, atau setidaktidaknya padasuatu waktu yang masih termasuk bulan Agustus tahun 2020, atau yang masihdalam tahun 2020, bertempat di sebuah rumah di Desa Olilit Lama KecamatanTanimbar Selatan Kabupaten Maluku Tenggara Barat (Sekarang KepulauanTanimbar
Silfester Luan
68 — 11
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah kesalahan nama dan tahun lahir Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) atas nama Silifester Luan lahir di Haliwen, tanggal 15 April 1986 yang dikeluarkan oleh Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu dan menjadi yang benar adalah Silvester Luan lahir di Haliwen