Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 01-07-2011 — Upload : 18-10-2011
Putusan PT MANADO Nomor 90/PID/2011/PT.MDO
Tanggal 1 Juli 2011 — MARCEL SILITANA Alias BOSAN
3220
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MARCEL SILITANA Alias BOSAN dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) Tahun
    MARCEL SILITANA Alias BOSAN
    KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggiperkara pidana diPutusan sebagai berikut,Nama LengkapTempat lahirUmur/Tanggal lahirJenis KelaminKebangsaanTempat tinggalManado, yang mengadili perkaratingkat banding, telah menjatuhkandalam perkara terdakwaMARCEL SILITANA Alias BOSAN;Imandi;31 Tahun /18 Maret 1979;Laki laki ;Indonesia ;Kelurahan Imandi , KecamatanDomoga Timur, Kabupaten BolaangMongondow .AgamaPekerjaanTerdakwa didampingiSH. Advokat,54 ~Lingkungan.V,B.
    sejak tanggal 25 Februari 2011 sampaidengan tanggal 25 April 2011 ;PENGADILAN TINGGI TERSEBUTTelah membaca berkas perkara dan surat surat yangbersangkutan serta turunan putusan Pengadilan NegeriKotamobagu tanggal 20 April 2011 Nomor : = 26/Pid.B/2011/PN.KTG . dalam perkara terdakwa tersebut diatas ;Menimbang, bahwa terdakwa berdasarkan surat dakwaanJaksa Penuntut Umum Nomor Register Perkara : PDM20/ DMG 12/2010 tanggal 21 Januari 2011, telah didakwasebagai berikutKESATUBahwa ia terdakwa MARCEL SILITANA
    Menyatakan Terdakwa MARCEL SILITANA . alias BOSANbersalah melakukan tindak pidana dengan penyesatansengaja menggerakkan seorang yang belum dewasa untukmelakukan perbuatan cabul yang dilakukan secaraberlanjut, sebagaimana diatur dan diancam Pasal 293 ayat1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana ;2.
    Menyatakan Terdakwa MARCEL SILITANA alias BOSANterbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukantindak pidana Membujuk orang yang belum dewasa untukmelakukan perbuatan cabul secara berlanjut 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MARCEL SILITANAalias BOSAN dengan pidana penjara selama 9 (sembilan)bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani olehterdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yangdijatuhkan ;4.
    Menyatakan Terdakwa MARCEL SILITANA Alias BOSANterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana MEMBUJUK ORANG YANG BELUM DEWASA UNTUKMELAKUKAN PERBUATAN CABUL SECARA BERLANJUT ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MARCEL SILITANA AliasBOSAN dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) Tahun ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani olehTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yangdijatuhkan ;4.
Putus : 05-01-2011 — Upload : 20-09-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1838 K/Pid/2011
Tanggal 5 Januari 2011 — MARCEL SILITANA alias BOSAN
3123 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MARCEL SILITANA alias BOSAN
    PUTUSANNomor 1838 K/Pid/2011DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :Nama : MARCEL SILITANA alias BOSAN;tempat lahir : Imandi;umur / tanggal lahir : 31 Tahun / 18 Maret 1979;jenis kelamin : LakiLaki;kebangsaan : Indonesia;tempat tinggal : Kelurahaan Imandi, Kecamatan DumogaTimur, Kabupaten Bolaang Mongondow;agama : Pegawai Negeri Sipil;pekerjaan : Kristen Advent;Terdakwa di
    Menyatakan Terdakwa MARCEL SILITANA alias BOSAN, bersalahmelakukan tindak pidana dengan penyesatan sengaja menggerakkanseorang yang belum dewasa untuk melakukan perbuatan cabul yangdilakukan secara berlanjut, sebagaimana diatur dan diancam Pasal 293 ayat1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana;2.
    Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa MARCEL SILITANA alias BOSAN,dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, dengandikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, denganperintah agar Terdakwa segera ditahan;3. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya sebesar Rp1.000, (seriburupiah);Membaca putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu, Nomor 26/Pid.B/2011/PN.KTG, tanggal 20 April 2011, yang amar lengkapnya sebagai berikut :1.
    Menyatakan Terdakwa MARCEL SILITANA alias BOSAN, terbukti secarasah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membujuk orangyang belum dewasa untuk melakukan perbuatan cabul secara berlanjut;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MARCEL SILITANA alias BOSAN,dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan;3. Menetapbkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
    Menyatakan Terdakwa MARCEL SILITANA Alias BOSAN terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MEMBUJUKORANG YANG BELUM DEWASA UNTUK MELAKUKAN PERBUATANCABUL SECARA BERLANJUT';2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MARCEL SILITANA Alias BOSANdengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.