Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-10-2018 — Putus : 15-11-2018 — Upload : 20-11-2018
Putusan PA SIDIKALANG Nomor 22/Pdt.P/2018/PA.Sdk
Tanggal 15 Nopember 2018 — Pemohon I dan Pemohon II
607
  • Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Lamhot Berutu bin Kasiman Berutu) dengan Pemohon II (Edi Suriani Bancin binti Jallas Bancin) yang dilaksanakan pada tanggal 29 Mei 2012 di Desa Sillima Kuta, Kecamatan Sitellu Tali Urang Julu, Kabupaten Pakpak Bharat;3.
    Bahwa Pemohon dan Pemohon Il telah melangsungkan pernikahanyang dilaksanakan pada tanggal 29 Mei 2012 di Desa Sillima Kuta,Kecamatan Sitellu Tali Urang Julu, Kabupaten Pakpak Bharat;Hal. 8 dari 13 halaman, Penetapan Nomor 22/Pdt.P/2018/PASdk.2.
    atas, telah terbukti antaraPemohon dengan Pemohon Il tidak terdapat larangan untuk menikahsebagaimana tersebut dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun1975 Jo Pasal 39 Kompilasi Hukum Islam dan tidak termasuk pernikahanyang batal atau dapat dibatalkan sebagaimana tersebut dalam Pasal 70 dan71 Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa dari fakta tersebut di atas, Majelis Hakim menilaitelah terjadi pernikahan antara Pemohon dengan Pemohon Il yangdilaksanakan pada tanggal 29 Mei 2012 di Desa Sillima
    permohonan Pemohon danPemohon Il dinyatakan cukup beralasan dan telah sesuai dengan maksuddari pasal 7 ayat (2) dan ayat (38) huruf (e) Kompilasi Hukum Islam, makapermohonan Pemohon dan Pemohon Il patut untuk dikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon dan Pemohonll telah dikabulkan, maka Majelis Hakim perlu menetapkan sah pernikahanantara Pemohon (Lamhot Berutu bin Kasiman Berutu) dengan Pemohon Il(Edi Suriani Bancin binti Jallas Bancin) yang dilaksanakan pada tanggal 29Mei 2012 di Desa Sillima
    Menyatakan sah perkawinan Pemohon (nama pemohon ) denganPemohon Il (nama pemohon Il) yang dilaksanakan pada tanggal 29 Mei2012 di Desa Sillima Kuta, Kecamatan Sitellu Tali Urang Julu, KabupatenPakpak Bharat;3. Memerintahkan Pemohon dan Pemohon ll untuk mendaftarkanperkawinannya tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor UrusanAgama Kecamatan Sitellu Tali Urang Julu, Kabupaten Pakpak Bharatuntuk dicatatkan dalam daftar yang disediakan untuk itu;4.